Bungkam Norsan Soal Pembagian Kewenangan, Sutarmidji: Sudah Ada Aturan, Wakil Latar Belakang Kontraktor Tak Boleh Urus Dinas PU
PONTIANAK, insidepontianak.com - Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji balas sindiran Cawagub Ria Norsan terkait pembagian porsi wakil dan gubernur dalam sesi closing statemen, dalam debat publik Pilgub Kalbar 2024, yang digelar KPU Kalbar, Rabu (23/10/2024).
Sutarmidji menegaskan, sosok wakil yang berlatar belakang kontraktor tak boleh mengurus pekerjaan di Dinas PUPR.
Adapun debat publik Pilgub Kalbar 2024 ini mengangkat tema 'Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Menciptakan Inovasi untuk Kemajuan Daerah'.
Debat diikuti oleh tiga kandidat pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar periode 2024-2029. Yakni pasangan calon nomor urut 1, Midji-Didi, pasangan calon nomor urut 2, Norsan-Krisantus, dan pasangan nomor urut 3, Muda-Jakius.
Awalnya, Ria Norsan bertanya kepada pasangan Muda-Jakius terkait pembagian kewenangan. Pertanyaan ini, tak lebih soal pembagian kewenangan.
Di closing statemen, Sutarmidji menyinggung pembagian porsi gubernur dan wakil gubernur yang sudah jelas diatur dalam undang-undang. Tidak bisa sesuka hari. Apalagi wakil yang berlatar belakang punya latar belakang kontraktor, tak boleh diberikan pekerjaan yang berurusan dengan Dinas PUPR
“Wakil Gubernur yang berlatar belakang kontraktor tak bisa kita serahkan Dinas PU ke dia,” kata Sutarmidji.
Sutarmidji juga menjawab soal harmonisasi pemerintahan. Jika gubernur dan wakil gubernur tak harmonis, maka pemerintah tak akan berhasil.
Ia mencontohkan, serapan anggaran Kalbar selalu berada di urutan 10 besar, Monitoring Center For Prevention atau MCFP yang punya delapan ranah, menempatkan Kalbar urutan 3 dengan nilai 98.
Di samping itu, dia juga bungkam Ria Norsan yang sebelumnya menyebut Sutarmidji salah dalam membaca data terkait dengan harapan lama belajar. Ia memastikan, lama belajar berada di atas 12 tahun.
“Makanya kepala daerah harus paham data,” sindirnya.***
Leave a comment