PPP Umumkan Bakal Capres Siang Ini

2024-11-23 07:57:25
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com - Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan atau akrab disapa Donnie mengatakan, pihaknya akan mengumumkan bakal calon presiden (capres) usungannya pada Rabu (26/4/2023) siang. "Hari ini baru (bakal) capres, jam 14.00," kata Donnie. Dia menyebut, berdasarkan nama-nama potensial yang beredar di publik, partai berlambang Ka'bah tersebut akhirnya mengerucutkan pada satu nama. "Ada berapa nama, tapi mengerucut satu nama dan itu yang mau diumumkan siang ini," tambahnya. Sebelumnya, Selasa (25/4/2023), Donnie mengatakan pengumuman bakal capres tersebut dilakukan setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. "Rapimnas sudah selesai dan akan mengumumkan hasil rapimnas besok (Rabu)," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya baru akan mengumumkan nama bakal capres, sedangkan nama bakal calon wakil presiden (cawapres) belum akan diumumkan. "Yang jelas (bakal) capres," kata Arsul kemarin. Arsul juga menyampaikan, pengumuman bakal capres itu digelar di lokasi yang sama dengan lokasi Rapimnas PPP, yakni di Yogyakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, juga mengatakan bakal capres yang diusung partai politik yang dipimpinnya itu akan diumumkan usai Rapimnas. "Untuk hasilnya sudah ada, tapi hasil akhirnya dalam Rapimnas akan saya umumkan nanti," kata Mardiono. Meskipun mengaku sudah ada keputusan untuk bakal capres, Mardiono masih enggan mengungkapkan siapa sosok itu kepada publik. "Besok (Rabu) kami akan umumkan, setelah ada keputusan rapimnas hari ini. Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri," jelasnya. Untuk diketahui, pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)***

Leave a comment