Langgar Netralitas ASN, Kadisdik dan Karo Hukum Pemprov Kalbar Disanksi Disiplin dan Penurunan Jabatan

PONTIANAK, insidepontianak.com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita-Abussamah, dijatuhi sanksi disiplin pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya itu, kedua pejabat eselon II tersebut juga dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan selama 12 bulan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar Harisson.
Menurut Harisson, sanksi dijatuhkan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil pemeriksaan tim internal Pemprov Kalbar.
Rincian Sanksi
Awalnya, Rita Hastarita dijatuhi sanksi yang lebih berat, yaitu pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sesuai Keputusan Gubernur 800.1.6.2/02/BKD tanggal 12 Agustus 2025.
Namun, setelah Rita mengajukan keberatan, Gubernur meringankan sanksinya menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sementara itu, Abussamah juga dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan sejak 12 Agustus 2025. Ia juga mengajukan keberatan, namun keputusan Gubernur menguatkan sanksi yang sudah ditetapkan.
"Keputusan sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 4 September 2025," jelas Harisson.
Sebagai tindak lanjut untuk mengisi kekosongan jabatan, maka Sekda Kalbar telah mengusulkan nama kepada Gubernur untung ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Biro Hukum.
Untuk diketahui, sanksi yang diberikan oleh Rita Hastarita dan Abussamah terkait ketidaknetralannya saat Pemilihan Gubernur Kalbar 2024.***
Tags :

Leave a comment