KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pilpres 2024

2024-11-25 10:15:43
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Presiden Terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Antara/Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan ini dilaksanakan melalui mekanisme rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

Rapat pleno terbuka itu dihadiri pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Juga dihadiri Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin, para ketua-ketua umum partai politik koalisi Indonesia Maju, Menko Polhukam, Mendagri, Pimpinan DPR RI, dan ketua MPR RI. Sementara Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tak terlihat hadir.

Adapun Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres terpilih, tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Dalam berita acara pleno penetapan Capres-Cawapres terpilih ini, disampiakan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ucap Hasyim.

Selanjutnya, rangkaian penecapan Capres-Cawapres terpilih dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU dan anggota.***

Leave a comment