DPRD Kalbar Sambut Positif Perubahan Bentuk Hukum Bank Kalbar, Delapan Fraksi Setuju
PONTIANAK, insidepontianak.com - Delapan Fraksi DPRD Kalbar setuju perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Kalbar menjadi perseroan daerah dengan sejumlah catatan.
Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing fraksi dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, Senin (1/7/2024).
Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP melalui juru bicara Miske Angriani menyebut, penyesuaian bentuk hukum perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas daerah, adalah ketentuan yang harus dilaksanakan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Salah satu implikasi mendasar dalam penyelenggaraan BUMD terhadap kedudukan hukum perusahaan daerah, adalah harus segera disesuaikannya bentuk hukumnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Adapun tujuan perseroda dibentuk dengan tujuan mengelola potensi daerah, guna mendorong perekonomian daerah dan menghasilkan keuntungan.
Adapun keuntungan Perseroda menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diperlukan untuk pembangunan.
Fraksi PDIP mendukung Raperda Perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah untuk dilanjutkan pembahasan.
Namun, dengan beberapa catatan. Di antaranya, apakah pembentukan Raperda ini menjadi langkah hukum yang akan memastikankinerja BPD nanti akan lebih profesional? Fraksi PDIP juga mempertanyakan bagaimana capaian kinerja yang dikembangkan oleh BPD Kalbar selama ini?
Sementara itu, juru bicara Fraksi Golkar, Suma Jenny Herianti menyatakan, pihaknya sepakat membahas lebih lanjut perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah menjadi perseroan daerah.
Fraksi Golkar berpandangan, BPD dituntut untuk menjaga sumber pendapatan dan meningkatkan perekonomian daerah.
Karena itu, Golkar berharap perubahan bentuk hukum Bank Kalbar dapat menjamin kepastian hukum dan dapat meningkatkan kinerja pengawasan.
"Sehingga perubahan bentuk hukum dapat memberi manfaat bagi pembangun dan mampu menyumbang dividen bagi pemerintah daerah," terangnya.
Namun demikian, Golkar berharap ada elektabilitas dalam perubahan Perda tersebut. Golkar juga berharap perubahan tersebut tidak hanya pada satus hukum, tapi juga pembinaan pengembangan bisnis.
"Demikian pandangan fraksi ini disampaikan untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut," ucap Suma.
Senada, juru bicara Fraksi NasDem, Petronela mengatakan, bentuk hukum BPD memang belum mengalami perubahan selama ini sejak didirikan. Karena itulah, NasDem menyetujui perubahan bentuk hukum tersebut.
"Dengan memperhatikan perjalanan Bank Pembangunan Daerah, Fraksi Nasdem menyetujui usulkan Gubernur atas raperda perubahan bentuk hukum perseroan terbatas menjadi perseroda untuk dibahas lebih lajut," ucapnya.***
Leave a comment