Pemkot Pontianak Capai Nilai 94,96 Pelayanan Publik Tertinggi di Kalbar

2024-11-15 15:01:24
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemkot Pontianak dalam Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 mendapat penilaian tertinggi se-Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 94,96. 

Capaian nilai dari Ombudsman RI tersebut berhasil mengantarkan Pemkot Pontianak menduduki peringkat ke-27 se-Indonesia dalam pelayanan publik 2024.

Penilaian atas capaian Pemkot Pontianak dengan opini Kualitas Tertinggi dan masuk dalam Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik.

Nilai tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 91,16 dalam kategori dan zona yang sama.

Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemkot Pontianak atas pencapaian ini. 

Menurutnya, pencapaian yang lebih tinggi ini merupakan bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. 

“Kita terus berupaya memastikan bahwa setiap pelayanan publik yang diberikan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan serta murah bagi warga, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Ombudsman,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Pontianak yang berkomitmen untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik. 

Menurut Edi Suryanto, peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Kita menyadari masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki, dan pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan mencapai standar yang lebih tinggi lagi di masa mendatang,” tambahnya.

Dengan perolehan skor 94,96, Kota Pontianak mempertahankan posisinya dalam kategori A dan Zona Hijau. 

Artinya, pelayanan publik di kota ini telah memenuhi standar tertinggi yang ditetapkan Ombudsman. 

Hal ini pula menunjukkan Kota Pontianak konsisten dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan pelayanan publik yang ramah, cepat, murah dan profesional kepada masyarakat.

“Ini juga merupakan salah satu tolok ukur bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik, dan Pemkot Pontianak berhasil menunjukkan tren peningkatan yang positif dari tahun ke tahun,” pungkasnya. ***

Leave a comment