BPJamsostek Pontianak Bayar Klaim Capai Rp693 Miliar di Tahun 2024

2025-02-26 22:49:25
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Pontianak Kalbar mencatat pembayaran klaim Rp693 Miliar pada 2024

PONTIANAK, insidepontianak.com - Untuk program jaminan sosial terkait dengan ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Pontianak Kalbar mencatat pembayaran klaim Rp693 Miliar pada 2024.

"Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi," ujar Kepala Kantor Cabang Pontianak Suhuri di Pontianak, Rabu (26/2/2025).

BPJamsostek Pontianak memiliki lima kantor cabang perintis (KCP) yang terdiri atas KCP Sanggau, Ketapang, Sintang, Singkawang dan Kapuas Hulu.

BPJamsostek terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. 

Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJamsostek sejak akhir Maret 2020, yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di Appstore atau Playstore atau di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, layanan klaim melalui aplikasi JMO, Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJamsostek berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dengan kemudahan ini, pihaknya mengimbau peserta jaminan sosial itu untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam melakukan klaim.

BPJsmsostek Kantor Cabang Pontianak dan jajaran senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya applikasi JMO.

"Dengan kemudahahan daftar dan kemudahan bayar diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan di seluruh wilayah Kalbar," kata dia.

Berdasarkan program klaim yang dibayarkan tersebut, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 49.317 klaim dengan nominal sebesar Rp.579.122.150.000 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 4.278 klaim dengan nominal sebesar Rp41.159.690.000, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 2295 klaim dengan nominal sebesar Rp62.019.000.000, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.088 klaim dengan nominal sebesar Rp8.864.670.000 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.892 klaim dengan nominal sebesar Rp2.058.450.000. ***

Leave a comment