Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satgas KTR Pontianak Sidak Hotel hingga Sekolah

PONTIANAK, insidepontianak.com - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok atau Satgas KTR Kota Pontianak sidak ke beberapa tempat umum, seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyebut, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Satgas KTR terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga melibatkan TNI/Polri. Sementara Satpol PP menjadi leading sektornya.
“Tugas Satgas KTR melakukan inspeksi, monitoring, hingga melakukan penindakan tindak pidana ringan terhadap pelanggar Perda," jelas Saptiko, Selasa (6/5/2025).
Sidak kali ini menyasar ke tempat-tempat umum yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan terhadap Perda yang masih rendah.
Karenanya, petugas yang terlibat dalam sidak ini sekaligus sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menaati Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Karena ada beberapa hal baru yang masuk dalam substansi Perda tersebut, salah satunya peningkatan jumlah denda bagi pelanggar.
"Di mana sebelumnya denda untuk perokok di tempat umum sebesar Rp50 ribu. Nah, di Perda yang baru dendanya menjadi Rp250 ribu,” jelasnya.
“Denda ini dimaksudkan untuk membuat efek jera. Di Perda baru juga mengatur smoking area di tempat-tempat umum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Saptiko menekankan, selama masa peralihan Perda ini, maka Perda lama yaitu Nomor 10 Tahun 2010 masih berlaku. Ketika masa peralihan selesai, Perda baru otomatis akan diterapkan dan menggantikan perda yang lama.
"Perda yang baru sudah disahkan. Nanti akan disosialisasikan ke masyarakat beberapa bulan dan dibuat Peraturan Wali Kota untuk petunjuk pelaksanaannya, setelahnya baru kita terapkan. Sementara ini kita masih pakai Perda yang lama," tutupnya.***
Leave a comment