Sukriyanto Sebut 27 Perusahaan di Kubu Raya Pegang HGU Tapi Tak Kelola Lahannya

PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengungkapkan, ada sebanyak 27 perusahaan di Kubu Raya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tapi tak mengelola lahannya.
Perusahaan-perusahaan itu menguasai lahan seluas 70 ribu hektare. Tapi tidak digarap dan menjadi lahan tidur.
"Apakah dulu ingin hutannya, ingin dijual kembali, saya juga tidak tahu," kata Sukiryanto, Rabu (7/5/2025).
Karena itu, HGU yang tak digarap itu akan dievaluasi. Kalau memang tidak difungsikan, Sukiryanto mendorong agar izinnya dicabut, sehingga lahan dapat dikelola dan lebih produktif.
"Saya mohon kepada Komisi II DPR RI agar bisa dicabut secepatnya melalui BPN," desaknya.
Dengan begitu, lahan seluas 70 hektare itu bisa dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan.
Di sisi lain, Sukiryanto juga menyoroti program CSR yang menjadi kewajiban perusahaan sawit belum maksimal dalam membantu pemerintah melakukan percepatan pembangunan.
Ini terjadi karena tidak ada MoU antara kepala daerah dengan perusahaan yang mengatus secara tegas tentang kewajiban CSR tersebut.
"Idealnya kalau bisa ke depan CSR ada kerja sama dengan kepala daerah, biar kita saling rundown," tambahnya.
Ia yakin, jika program CSR persuahaan bisa dimaksimalkan, maka setidaknya bisa membantu pemerintah menangani masalah jalan rusak.***
Leave a comment