Layanan Posbakum Menyentuh Kelurahan, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Digganjar Penghargaan

2025-12-04 18:26:59
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima piagam penghargaan atas dukungan pembentukan Posbakum di tingkat kelurahan./IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali menuai apresiasi nasional. 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan bernomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 itu diserahkan langsung dalam acara Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (4/12/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Edi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk Pemerintah Kota Pontianak, tetapi untuk seluruh warga. Kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat dijangkau hingga ke tingkat kelurahan, agar masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” kata Wali Kota Edi.

Wali Kota Edi menilai, keberadaan Posbakum akan semakin memperkuat pelayanan publik yang adil dan inklusif. Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Edi, terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi bantuan hukum, agar layanan yang diberikan benar-benar efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita berharap Posbakum di setiap kelurahan menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan benar-benar memberi solusi bagi warga yang menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Dengan hadirnya Posbakum, Edi berharap kualitas pelayanan publik di bidang hukum terus meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akses bantuan hukum.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menghadirkan kota yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warganya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan, program ini memiliki empat tujuan utama, yakni mendekatkan layanan hukum ke masyarakat, menghadirkan paralegal desa dan kelurahan sebagai garda terdepan advokasi hukum, memperkuat sinergi antara kantor wilayah, pemerintah daerah, serta organisasi bantuan hukum, sekaligus menyediakan ruang konsultasi, mediasi, non-litigasi, edukasi hukum hingga fungsi juru damai berbasis masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting dan strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Andi)

Leave a comment