PETI di Kapuas Hulu Makin Marak, Pemda Beralasan Tak Berwenang Melarang

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, semakin marak.
Dampak kegiatan PETI, sangat merusak lingkungan. Sementara Pemda Kapuas Hulu malah beralasan tak punya kewenangan melarang kegiatan ilegal itu.
"Kalau melakukan pelarangan bukan kewenangan kita. Semua kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya lakukan sosialisasi dan memfasilitasi saja," kata Kabag Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, Senin (5/05/2025).
Budi menyebutkan, dari hasil pendataan di lapangan, terdapat 15 kecamatan yang menjadi lokasi PETI.
Di antaranya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kalis, Mentebah, Bunut Hulu, Bunut Hilir, Boyan Tanjung, Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Seberuang, Selimbau, Suhaid, Silat Hilir, Silat Hulu dan Empanang.
Sampai saat ini, sudah ada tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah terbit untuk tiga koperasi di Kecamatan Bunut Hilir dua koperasi dan Bunut Hulu ada satu koperasi.
Menurutnya, berdasarkan kewenangan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu hanya melakukan koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pertambangan.
Budi menjelaskan terkait kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu melakukan pendataan aktifitas pertambangan rakyat serta memfasilitasi pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR.
"Jadi apabila masyarakat ingin mengajukan WPR kami siap memfasilitasi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto, Rabu (30/04/2025) pernah menegaskan pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja PETI dengan harapan para pekerja berhenti melakukan kegiatan PETI.
Selain itu, kata Roberto, beberapa lokasi sudah sering dilakukan penertiban bahkan diproses secara hukum.
Roberto mengaku upaya lain yang dilakukan untuk meminimalisir prakti PETI yaitu memutus mata rantai suplai bahan bakar minyak (BBM) dan logistiknya. Terutama untuk daerah perhuluan sungai Kapuas.
"Akan tetapi kami lebih banyak pada edukasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas setempat, penindakan hukum langkah terakhir yang kami lakukan," ucapnya.
Oleh karenanya, Roberto juga menegaskan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas PETI, sebab selain merusak lingkungan alam sekitar juga perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
"Tidak ada pembiaran, kami berupaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, harapan kita masyarakat menyadari bahwa perbuatan mereka merusak alam dan lingkungan," tegas Roberto.***
Leave a comment