Bea Cukai Sintete Sambas Musnahkan Barang Ilegal: Dari Kosmetik hingga Rokok Ilegal!

2025-11-25 15:03:20
Petugas Bea Cukai Sintete bersama instansi terkait memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp81,5 juta di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Selasa (25/11/2025).

SAMBAS, insidepontianak.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (25/11/2025). 

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp81.514.721 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp25.670.672.

Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Oktober 2025. 

Penindakan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan melalui operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Sintete dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari pelanggaran di bidang kepabeanan dan di bidang cukai. Di bidang kepabeanan, barang yang ditindak antara lain alat kecantikan hingga kosmetik.

Sementara itu di bidang cukai, Bea Cukai Sintete memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau atau rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.

"Secara keseluruhan, total nilai barang dari seluruh pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan mencapai Rp81.514.721 dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp25.670.672, " katanya. 

Teguh menjelaskan, penindakan terhadap barang-barang eks kepabeanan tersebut dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 

“Produk kosmetik, pestisida, dan perangkat elektronik yang tidak memenuhi standar dan tidak terdaftar resmi berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Karena itu, selain melanggar aturan impor, keberadaannya juga membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Untuk BKC ilegal berupa rokok dan MMEA, Teguh menyebut penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal hingga kini masih menjadi tantangan serius karena selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga berpotensi beredar tanpa pengawasan standar kesehatan.

“Rokok ilegal tidak hanya merusak penerimaan negara karena tidak menyetor pungutan sebagaimana rokok resmi, tetapi juga berisiko beredar tanpa pengawasan yang memadai. Melalui penindakan dan pemusnahan ini, kami berharap dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan,” tegasnya.

Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan ini dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete pada Selasa 25 November 2025. 

"Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar sehingga dipastikan tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali, " pungkasnya. (*)

Leave a comment