Operasi Senyap Alih Fungsi Mangrove Sebubus, Hukum Diam, Pemerintah Mengelak
SAMBAS, insidepontianak.com – Hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, seluas 340 hektare, menyusut akibat pembalakan dan alih fungsi lahan. Kerusakannya nyata. Hukum diam. Pemerintah saling lempar tanggung jawab.
Di Dusun Ceramai, garis pantai kini terbuka lebar. Tak lagi sepenuhnya terlindungi akar dan rimbun mangrove atau pohon bakau. Pandangan mata menembus jauh ke arah laut.
Siang itu, dari kejauhan, Sahani menyusuri rawa-rawa yang tak lagi bertutup. Jalannya pelan. Kakinya terbenam di antara lumpur. Badannya membungkuk memunguti sisa-sisa ranting berserakan.
“Setidaknya, ini masih bisa dimanfaatkan untuk kayu bakar,” katanya terengah, Senin (24/11/2025).
Kayu yang ia kumpulkan bukan tumbang karena badai. Tetapi roboh akibat pembalakan yang masif. Pesisir digarap mengabaikan keberlanjutan ekologi. Lahan diduga dikuasai mafia tanah.
Sahani ingat betul kapan kawasan mangrove di Dusun Ceramai mulai diacak-acak. Sekitar 2015, lahan dipetak dan diserahkan kepada pemilik modal.
“Pemainnya enam sampai tujuh orang saja. Modusnya bikin kelompok, membuka lahan, lalu dijual,” katanya.
Padahal bentang hutan bakau menjadi tumpuan ekonomi warga pesisir. Menjadi tempat bagi nelayan mencari ikan, kepah, kuyung, dan kepiting.
Namun habitat dan nasib mereka diabaikan. Lahan mangrove ratusan hektare justru dijual ke pengusaha, dengan alasan agar tidak menjadi lahan tidur.
“Padahal mangrove ini sumber hidup kami. Tapi dari dulu, diincar mafia tanah,” ujar pria paruh baya itu.
Perlawanan Warga
Lahan yang telah dipetak, lama dibiarkan. Tahun 2021, baru terdengar kabar akan digarap oleh pengusaha. Sejak itu, warga waspada.
Puncaknya, pada Februari 2025, awal Ramadan, isu alih fungsi makin menguat: targetnya 190 hektare. Pembukaan lahan berlangsung dua gelombang: Maret, lalu Mei–Juni.
Dari situ, pembalakan mulai terjadi besar-besaran. Warga semakin resah. Mereka bergerak bersama menghentikan alat berat yang menumbangkan rimbun mangrove.
Kepala desa juga digeruduk. Setelah didesak, pemerintah desa baru turun menghentikan pembukaan lahan.
Desa berjanji lahan yang sudah digarap diambil kembali dan ditetapkan sebagai hutan desa. Namun janji itu tak sepenuhnya berjalan.
Nyatanya, pembalakan tetap berlanjut. Lahan kembali disekat-sekat. Sebagian bahkan sudah digali dan ditanggul dengan ekskavator.
“Pembagiannya untuk siapa? Kami tak tahu. Hutan dijual tapi tak ada buktinya,” keluh Sahani.
Ia memperkirakan, mangrove yang ditebang mencapai tujuh hingga delapan hektare. Sementara area yang dipetak, katanya, jauh lebih luas.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana memimpin peninjauan lahan mangrove di desa Sebubus yang telah dibabat, pada Selasa, 7 Oktober 2025. (Istimewa)
Rencana Alih Fungsi
Isu beredar, mangrove yang dibabat hendak dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Dugaan menguat karena pola pembukaan lahannya rapi, terjadwal, dan menggunakan alat berat. Mirip persiapan konsesi.
Masyarakat lagi-lagi melawan. Penolakan bahkan disampaikan ke Bupati Sambas, DPRD, kepolisian, kejaksaan, hingga KLHK. Harapannya, ada respons cepat menghentikan kegiatan perusakan alam.
Komisi II DPRD Sambas bersama kelompok pelestari mangrove pun turun ke lokasi. Mereka melihat langsung sisa-sisa tebangan kayu yang bergelimpangan. Kerusakannya sangat nyata. Namun tindakannya tak jelas sampai sekarang.
“Kami malah ditawari mediasi. Sementara para perusak dibiarkan?” protes Sahani.
Ironisnya, jejak perusakan mangrove tak pernah benar-benar diproses. Protes warga menguap begitu saja. Hanya menggema di ruang hampa. Pemerintah saling melempar kewenangan.
“Tanya ke sini, katanya bukan ranahnya. Tanya ke sana, juga bukan ranahnya,” keluhnya.
Di tengah tarik-menarik kepentingan dan rencana alih fungsi yang terus bergulir, warga pesisirlah yang lebih dulu menanggung akibatnya.
Jeritan Nelayan
Bagi nelayan setempat, mangrove bukan sekadar tutupan alam, tetapi jantung kehidupan dan sumber napas ekonomi.
Hamiri, nelayan Dusun Setinggak Asin, merasakan dampak kerusakan mangrove selama setahun belakangan ini.
Dulu, saat akar-akar mangrove masih utuh mencengkeram pinggir sungai dan rawa pesisir, ia bisa pulang membawa 20 kilogram kepiting, kuyung, kijing, dan ikan.
Namun setelah bakau ditebang sporadis, hasil tangkapannya turun drastis. Kepiting makin sulit ditemukan. Kuyung, kijing, dan ikan entah lari ke mana.
“Sekarang sekali turun dapat sekilo saja sudah beruntung. Kalau bakau dibabat terus, apa yang bisa kami cari,” ujarnya lirih.
Janinah, nelayan lainnya, mengelus dada. Ia tak punya kebun. Tak bisa bertani. Sementara hasil tangkap terus merosot.
“Tolonglah, hentikan pembabatan mangrove,” desaknya.
Pengelolaan yang Gagal
Kepala Desa Sebubus, Irfan Riadi, menjelaskan, mangrove di wilayahnya dulu berstatus hutan produksi milik desa, kemudian diubah menjadi areal penggunaan lain (APL).
Atas dasar itu, pada tahun 2015–2016, desa merestui kelompok pembuka lahan menjual 263 hektare kawasan mangrove kepada pengusaha.
Alasannya, agar lahan tersebut bisa produktif. SPT atau surat pemilik tanah pun diterbitkan. Namun keputusan itu kemudian dipersoalkan. Terjadilah keributan.
Akhirnya, pengusaha menghentikan kegiatannya. Lahan dikembalikan dan ditetapkan sebagai hutan lindung desa sesuai desakan masyarakat. Tak boleh dialihfungsikan lagi.
Namun kerusakan sudah terjadi. Mangrove baru disadari sangat penting dijaga untuk memastikan nadi ekonomi warga pesisir tetap hidup.
“Tapi di tahun 2025, pengusaha yang membeli pada 2016 kembali masuk memblokir lahan tanpa koordinasi,” ujarnya.
Irfan memastikan, pemerintah desa tak tinggal diam. Tindakan tegas sudah diambil. Ia turun langsung membatalkan klaim atas penguasaan lahan oleh pengusaha tersebut.
Alasannya itu tadi: lahan yang sudah dikembalikan kini telah ditetapkan menjadi hutan lindung desa berdasarkan desakan masyarakat.
“Sekarang pengusaha sudah tidak mau mengerjakan,” katanya.
Namun begitu, penebangan pohon bakau menggunakan alat berat sudah terlanjur terjadi. Menyisakan kerusakan yang parah. Tutupan lahan mangruve terbuka. Sanksinya? Tidak ada.
Kini, masalah baru muncul. Sisa area hutan mangrove di luar 263 hektare digarap sekelompok orang. Praktik pembalakan itu berlangsung hingga sekarang.
Mayoritas masyarakat protes. Desa memfasilitasi mediasi. Disepakati: hutan desa akhirnya diperluas menjadi 308 hektare.
“31 hektare yang boleh digarap. Yang lainnya tak boleh. Itu sudah final,” tegasnya.

Warga Desa Sebubus menyampaikan protes pembalakan hutan mangrove, Selasa 9 September 2029. (Istimewa)
Ancaman Hidup
Praktisi hukum, Luffi Ariadi, menilai alih fungsi mangrove di Sebubus bukan hanya merusak ekologi, tetapi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
Sebab, pembabatan ugal-ugalan memicu abrasi, menurunkan hasil tangkap, dan melemahkan ekonomi nelayan.
“Keluhan nelayan itu bukti hilangnya benteng kehidupan mereka,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas: perusak lingkungan bisa dipidana 10 tahun.
“Kalau perbuatannya ada, unsurnya terpenuhi, semestinya ditindak,” katanya.
Luffi mendorong langkah nyata untuk memastikan penebangan mangrove di Sebubus dihentikan total.
Pertama, pembentukan Satuan Tugas Restorasi Mangrove Paloh. Kedua, audit lingkungan terbuka. Ketiga, moratorium pemanfaatan pesisir. Keempat, pemulihan lingkungan berbasis komunitas.
“Hukum jangan mandek. Kita perlu penindakan dan pemulihan,” tegasnya.
Saling Lempar Kewenangan
Kepala UPT Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Kalbar Wilayah Sambas, Ponty Wijaya, memastikan timnya telah meninjau lokasi pembalakan tersebut.
“Hasilnya, koordinat menunjukkan lokasinya berada di luar kawasan hutan,” katanya.
Dengan alasan itu, ia menyebut KPH tak memiliki kewenangan menghentikan atau menindak pelaku perusakan.
Wilayah kerja KPH hanya mengawasi kawasan hutan sesuai SK Nomor 144 Tahun 2019 dan SK Nomor 733 Tahun 2014.
“Sehingga untuk kasus di Sebubus, penindakan bisa dilakukan aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup kabupaten,” ujarnya.
Namun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas juga mengelak.
“Mangrove adalah kewenangan kehutanan dan Badan Restorasi Gambut,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DPKPLH Sambas, Khazarudin.
Pernyataan ini menegaskan satu hal: tidak ada instansi yang benar-benar mengambil tanggung jawab untuk menindak praktik pembalakan.
Sikap aparat yang terus berkelit membuat mangrove Sebubus kian porak-poranda, tercerai satu per satu.
Di tengah kerusakan yang merambat, Ketua Komisi II DPRD Sambas, Erwin Johana, berjanji mengundang semua pihak ke satu meja untuk mencari jalan keluar paling damai.
“Kita sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, supaya tidak menimbulkan konflik sosial demi menjaga keamanan bersama,” katanya.
Namun sembari menunggu janji itu benar-benar diwujudkan, warga yang dirugikan tak punya banyak pilihan.
Mereka kini menggantung harapan pada satu pintu terakhir: laporan ke Gakkum KLHK diproses, agar hukum berpihak pada ruang hidup pesisir.***

Leave a comment