Pemerintah Diminta Tegas Bereskan Loading Ramp Ilegal
KETAPANG, insidepontianak.com - Ketua Apkasindo Perjuangan Kabupaten Ketapang, Lusminto Dewa mendesak pemerintah menutup kegiatan loading ramp tak berizin atau ilegal.
Tindakan tegas itu disebut harus dilakukan. Sebab, loading ramp tak berizin membuat pasar harga tandan buah sawit atau TBS menjadi tak stabil.
Loading ramp sendiri dalam dunia sawit merupakan istilah tempat penampungan sementara tandan buah segar sawit.
Acap kali kegiatan ini menjadi modus bisnis para tengkulak melakukan jual beli TBS dengan harga yang mereka mainkan.
Menurut Lusminto, kegiatan loading ramp tak berizin di Kabupaten Ketapang juga semakin tumbuh. Mereka memegang pasar harga TBS. Bahkan bisa menentukan harga tak sesuai aturan.
Harga TBS yang dipegang tengkulak yang berlindung pada kegiatan loading ramp tersebut dapat berubah dengan cepat, dan di bawah harga normal.
"Kadang-kadang, itu loading ramp atau tengkulak satu minggu harganya bisa berubah. Maka pemerintah harus tegas membereskan masalah ini," kata Lusmito.
Untuk mengendalikan harga jual TBS yang diatur pemerintah, Lusmito meminta pemerintah daerah hadir dan bertindak tegas.
Sebab bila tengkulak ini dibiarkan, mereka dapat merugian masyarakat yang menggantungkan hidup dari penjualan buah sawit.
"Ini perlu ketegasan pemerintah Kabupaten Ketapang, sehingga petani mandiri itu tidak dirugikan. Ini merupakan suatu dampak yang sangat merugikan bagi petani sawit," ucapnya.
Dibarengi Solusi
Anggota DPRD Kalbar Ritaudin menilai, tumbuhnya bisnis loading ramp di Kalbar di satu sisi merugikan koperasi-koperasi perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atau PKS. Namun di sisi lain, petani kecil relatif diuntungkan.
Sebab menurut Ritaudin, hadirnya loading ramp mempermudah petani kecil menjual TBS-nya secara bebas.
“Mareka (red, petani) dapat dengan mudah menjual hasil perkebunan tanpa harus kesusahan membawa lagi ke PKS,” kata Ritaudin.
Karena itu, ia berharap penertiban loading ramp bisa dibarengi dengan solusi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan petani.
Bisnis loading ramp tanpa izin sendiri jelas dilarang berdasarkan Peratuan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Harga Pembelia Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.
Bisnis Ilegal
Sebagaimana diketahui, loading ramp dianggap sebagai bisnis ilegal di seputar distribusi TBS sawit dari petani.
Sebab, TBS yang semestinya dijual langsung dari petani ke koperasi, dipangkas distribusinya oleh loading ramp yang dimiliki oleh perorangan.
Hal itu membuat jalur distribusi TBS menjadi pincang, karena menyebabkan berbagai dampak lanjutan.
Akibatnya, petani tak mendapatkan harga sesuai ketetapan pemerintah. Dampak lainnya, banyak terjadi pencurian buah sawit, karena loading ramp bisa mendapatkan buah dari mana saja, tanpa memiliki sertifikat, atau tidak memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Selain itu, loading ramp juga membuat harga pasar TBS tak stabil. Karena tidak bisa mendapatkan harga sesuai dengan yang diperoleh dari koperasi atau harga pertama dari pabrik. Penetapan harga dilakukan pemerintah melalui Peraturan Gubernur.
Loading ramp sendiri adalah suatu alat bantu untuk mempermudah memuat atau memindahkan barang-barang berat atau besar ke dalam truck, trailer, atau kendaraan lainnya.
Loading ramp membantu mencegah kerusakan pada tandan buah segar saat proses pemuatan dan mempermudah pekerjaan petugas.
Bisnis ilegal menggunakan loading ramp dapat melibatkan penggunaan rampa pemuatan yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki izin resmi. (Fauzi/Andi)
Leave a comment