Polresta Banjarbaru Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 1 Maret
BANJARBARU, insidepontianak.com - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberlakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) dengan menggunakan perangkat berteknologi tinggi mulai 1 Maret 2023.
"Pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan petugas menggunakan ETLE-mobile mulai tanggal 1 Maret," ujar Kepala Satuan Lantas Polresta Banjarbaru AKP GM Angga Satrya Wibawa di Banjarbaru, Seni (6/2/2023).
Angga mengatakan pihaknya sudah menerima satu unit alat berupa telepon seluler dari Mabes Polri yang dibawa personel satuan lalu lintas saat melakukan kegiatan di lapangan.
Melalui perangkat telepon seluler khusus itu, petugas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas berupa foto yang dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
"Jadi alat yang digunakan berupa handphone dan dibawa petugas di lapangan. Mereka akan mengambil foto atau gambar pelanggaran dan menjadikannya barang bukti atas kesalahan pengendara," ucap Angga.
Angga menyebutkan pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu sembilan hari dan jika tidak diindahkan maka kena sanksi blokir STNK.
"Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Penerima surat diminta datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka tidak bisa perpanjang masa STNK," tutur Angga.
Dikatakan, pihaknya mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas sehingga tidak terkena penindakan langsung yang tidak tahu waktu dan lokasi pelanggarannya.
"Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan," ungkap Angga.
Angga menambahkan setiap pengemudi kendaraan harus tertib berlalu lintas bagi dirinya dan orang lain untuk menjaga keselamatan dan kelancaran di jalan raya. (Antara)
Leave a comment