Polda Kalbar Pastikan Penyidikan Kasus Penembakan Agustino Tuntas
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polda Kalbar menyatakan, penyidikan kasus penembakan terhadap Agustino sudah tuntas.
Berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk disidangkan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Kalbar, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Bayu Suseno, merespons sikap pengacara korban, Marwan Iswandi, yang mengadu ke Bareskrim Polri minta kasus ini ditangani secara transparan.
“Tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik,” tegas Bayu Suseno.
Ia pun memastikan berkas perkara kasus penembakan ini sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Ketapang sejak tanggal 8 Januari 2025.
“Briptu AR juga telah disidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun,” katanya.
Bayu mengajak semua pihak yang berkepentingan, mengawal perkembangan proses hukum kasus ini di persidangan nanti.
“Karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ujarnya.
Ia memastikan, Polda Kalbar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan akan merespons setiap permasalahan yang diadukan kepada kepolisian.
Sebab, tanggung jawab itu sudah menjadi prinsip kerja Kapolda Kalbar. Yaitu, responsif, partnership dan solutif.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbaunya.
Adapun Agustino sudah tewas sejak 7 April 2023. Ia meregangnyawa akibat diterjang peluru senapan laras panjang yang dilepaskan Briptu AR, anggota Polsek Nanga Tayap, Ketapang.
Penembakan itu bermula saat Agustinus menolak kegiatan pembangunan ruko di lahan miliknya oleh seorang pebisnis berinisial AK.
Kejadian bermula Pada Selasa (4/4/2023) sore. AK dan JK, kaget temukan eksavatornya di halaman rumah Agustino.
AK lantas temui Agustino. Namun, ia disambut dengan emosi. Ia dilembar besi. AK lantas minta bantuan anggota Polsek Nanga Tayap, Bripka JK untuk menyelsaikan masalahnya.
Alasan Agustino membawa eksavator AK untuk mengganti sebidang tanahnya yang telah dibangun ruko.
Setelah memberikan penjelasan itu, Agustino menyerang Bripka JK menggunakan besi sok dan pisau carter. Serangan itu berhasil dihindari. Bripka JK lantas pergi.
Setelah beberapa saat, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap, Briptu SH dan Briptu AR, bersama perwakilan AK, coba memediasi lagi.
Mereka datang ke rumah Agustino. Di tengah upaya mediasi itu, Agustino bergegas masuk ke dalam rumah. Ternyata ia mengambil parang. Menyerang Briptu SH.
Briptu SH terdesak. Melihat rekannya dalam bahaya, Briptu AR langsung mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.
Agustino lantas berbalik arah menyerang Briptu AR dengan parang. Tangan kiri Briptu AR terluka. Karena terdesak, Briptu AR lantas melepaskan tembakan.
"Sehingga terjadilah penembakan mengenai pelaku penyerangan," kata Kapolres Ketapang saat itu, AKBP Laba Meliala.
Penembakan itu menyebabkan Agustio meninggal dunia. Briptu AR alami luka sabetan senjata tajam di tangan kiri dan kaki kanan.***
Leave a comment