Viral Mahasiswa di Nunukan Kaltara Ditangkap Polisi karena Miliki Konten 60 VCS, Korban Ratusan Lebih
PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Seorang mahasiswa di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil diamankan polisi karena memiliki konten 60 VCS (Video Call Sex).
Adapun seluruh konten 60 VCS yang dimiliki oeh mahasiswa berinisial RK (20 tahun) asal Nunukan, Kaltara ini semuanya tersimpan rapi di dalam smartphone-nya.
Akibat perbuatannya, RK yang juga menjadi mahasiwa di salah satu universitas Nunukan, Kaltara harus berurusan dengan hukum pasca terbukti menyimpan konten 60 VCS didalam ponselnya.
Sebelumnya, aksi penangkapan RK didahului oleh laporan dari korban yang berinisial SI (21 tahun) ke Polres Nunukan. Dalam informasi yang diterima, RK mengajak SI untuk melakukan adegan tidak senonoh melalui media sosial.
Tatkala menuruti ajakan pelaku, SI tidak sadar bahwa tindakannya direkam secara diam-diam oleh pelaku. Sehingga korban merasa tidak sedang direkam.
Sayangnya, tindakan mesum itu berhasil diabadikan oleh pelaku melalui ponsel yang digunakan untuk video call. Disinyalir, pelaku kerap meminta para teman wanitanya untuk mengerjakan VCS.
Barulah ketika SI mengetahui tindakan jahat RK, dirinya memberanikan diri untuk melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum setempat.
Dengan adanya pengaduan dari pihak korban, Polres Nunukan langsung memburu pelaku. Hingga puncaknya, RK berhasil ditangkap pada Rabu (5/7) lalu.
Adapun aksi penangkapan, pihak kepolisian harus membuat jebakan. Ketika sudah terpancing untuk menuju ke Polres, barulah pelaku berhasil diamankan.
"Iya pelaku kita amankan setelah sebelumnya kita pancing ke Polres dengan menghubungi nomornya yang diberikan oleh korban," beber Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari kepada wartawan, Jumat (7/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mau menunjukkan ponsel yang digunakan untuk menghubungi dan merekam korban.
Beberapa rekaman mesum pun kemudian terungkap, di dalam handphone pelaku tersimpan konten 60 VCS yang dijadikan bukti utama oleh kepolisian.
Tatkala pemeriksaan dilakukan secara mendalam, seluruh video asusila itu diduga hanya sebagian saja. Dugaan sementara, lebih dari ratusan wanita yang menjadi korban kekejian RK.
"Yang kita dapatkan ada 60 lebih video VCS di handphone pelaku, namun itu hanya sebagian karena ratusan video sudah dihapus pelaku," ungkapnya.
Pelaku juga mengaku, bahwa dirinya kerap mengajak teman wanita yang baru dikenalnya untuk berani melakukan adegan VCS.
Mereka yang terbujuk dengan rayuannya, secara tidak sadar akan direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Adapun aksi kriminal pelaku di dunia maya tersebut, pihak kepolisian engungkapkan bahwa RK kerap beraksi dalam kurun waktu satu tahun dengan korban yang berbeda-beda.
Terkait motif yang digunakan, pelaku yang masih berusia 20 tahun ini memilih mangsanya lewat aplikasi Instagram dengan akun samaran. Hingga akhirnya, dia berhasil menggiring korban ke WhatsApp.
"Dia pakai akun fake," ungkapnya.
Selanjutnya, Polres Nunukan, Kaltara masih melakukan pemeriksaan lebih mendetail tentang kasus RK yang kedapatan menyimpan konten 60 VCS tersebut. (Dzikrullah) ***
Leave a comment