Mario Teguh Bantah Tudingan Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Tidak Pernah Menerima Uang Rp5 Milyar!
MEDAN, insidepontianak.com - Mario Teguh bantah tudingan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar atas laporan brand Skincare Kanemochi.
Melalui tim kuasa hukumnya, Mario Teguh bantah tudingan dugaan penipuan dan penggelapan itu. Pemberitaan yang tidak benar terkait laporan brand Skincare Kanemochi ini disebut telah merugikannya.
Tim kuasa hukum yang berada di bawah bendera Lukman Baharudiin Patnershif ini juga menerangkan, selain Mario Teguh bantah tudingan dugaan penipuan dan penggelapan itu, kliennya juga tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar dari brand Skincare Kenomochi tersebut.
Pernyataan Mario Teguh bantah tudingan dugaan penipuan dan penggelapan itu juga diunggah motivator ini di laman media sosial Instagram-nya, pada Jumat, 14 Juli 2023.
"Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami," begitu isi pernyataan dalam bentuk press release yang dilansir dari Instagram Mario Teguh, Sabtu (15/7/2023).
Dijelaskan oleh tim kuasa hukum Mario Teguh, bahwa klien mereka tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan pihak brand Skincare Kanemochi.
"Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," sambung isi dari press release tersebut.
Selain itu ditegaskan juga, terkait perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, pihak Mario Teguh telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi).
"Hal ini agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," akhir daripada pernyataan bantahan tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mario Teguh telah dilaporkan sejan Juni lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen juga menyatakan bahwa, pada tanggal 19 Juni 2023, pihaknya telah melaporkan Mario Teguh dengan LP nomor 3505.
Dijelaskan Djamaludin, Mario Teguh tidak memenuhi kontrak kerja sama yang telah disepakati, yakni sebagai BA dari Skincare Kanemochi, dan dalam hal ini Mario tidak sendirian didaulat sebagai BA, juga menyertakan sang istri.
Karena tidak menjalani kontrak kerja sama itu, kliennya mengalami kerugian cukup besar karena telah menggelontorkan uang sejumlah kurang lebih Rp5 miliar.
Bahkan Mario Teguh juga telah disomasi sebanyak tiga kali, namun tidak memberi tanggapan, hingga akhirnya pelapor memutuskan untuk melaporkan sang motivator ke polisi. (Adelina). ***
Leave a comment