Pandangan Hukum Terhadap Masyarakat Masih Minim
PONTIANAK, insidepontianak.com - Hukum di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami kemunduran yang cukup signifikan.
Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Indonesia Jentera, Asfinawati mengatakan banyaknya permasalahan dalam pembentukan perundang-undangan dinilai tidak melibatkan masyarakat.
"Oleh karena itu, banyak terjadi penolakan seperti KUHP, Omnibus Cipta Kerja dan itu merupakan beberapa indikator yang dapat dilihat," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kongregasi Fransiskanes Sambas (KFS), pada Senin (21/8/2023).
"Bukan hanya mengalami kesulitan tetapi juga, mengalami kriminalisasi, ada yang digugat secara perdata," tambahnya
Ia menjelaskan hal tersebut harusnya menjadi perbaikan, dalam arti hukum digunakan untuk keadilan tetapi dimanfaatkan untuk dijadikan kekuasaan.
"Seperti kasus korupsi bukanya memperbaiki tetapi justru undang-undang tersebut diubah untuk kepentingan pihak tertentu. Akhirnya korupsi berdasarkan aturan, tetapi esensial bukti dilakukan," terangnya
Menurutnya, hal yang utama dilakukan adalah masyarakat harus aktif, ikut terlibat dan menyuarakan pendapatnya.
"Sehingga kedepan untuk hukum yang ada di Indonesia, yang selama ini masukan dari masyarakat yang disampaikan melalaui DPRD maupun pemerintah dapat terealisasikan," jelasnya
Ia menngungkapkan, beberapa kasus yang berhasil diselesaikan berkat dorongan dan kebijakan oleh masyarakat seperti undang-undang TPKS.
Untuk itu lanjutnya, terkait dengan adanya kegiatan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU), dapat membantu masyarakat yang lemah dalam menegakan hukum dan keadilan.
"Seperti yang diketahui Kalimantan Barat sendiri cukup banyak, mempunyai persoalan seperti agaria dan sumber daya alam maupun lingkungan," pungkasnya. (Evi)***
Leave a comment