Dewan Kalbar Heri Mustamin Dukung Rencana Pemerintah Larang Penjualan Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mendukung rencana pemerintah melarang penjualan rokok radius 200 meter di sekitar sekolah.
Aturan mainnya tengah pemerintah finalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang merupakan produk turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Heri Mustamin mengatakan, rokok merupakan salah satu sumber pendapatan APBN yang ditarik dalam bentuk pajak. Namun demikian, pemerintah harus memperhatikan aspek kesehatan.
"Karena rokok menimbulkan dampak kesehatan yang kurang baik. Apalagi dikonsumsi anak-anak," kata Heri Mustamin.
Sebagai anggota DPRD, Heri Mustamin menyambut baik hadirnya aturan tersebut. Apalagi, bisa diberlakukan secara konsekuen. Jangan nanti, hanya sekedar pertentangan dunia kesehatan, yang selalu mengatakan rokok berdampak pada kesehatan.
"Oleh karena itu, ketika aturan ini diberlakukan kita menginginkan aturan ini diberlakukan dengan baik," pesannya.
Dia juga mendorong agar rokok-rokok tidak dijual di tempat yang tidak semestinya. Misalnya, di dekat lingkungan sekolah dan tempat orang tua dan tempat anak berlibur.
"Jika ini benar dilakukan, kita menyambut baik. Tapi kita berharap ini bukan karena ada yang protes, tapi memang semangatnya menjaga keseimbangan menjaga kesehatan," terangnya.
Di sisi lain, dia juga berharap para perokok dapat mematuhi. Terutama area bebas asap rokok. Sebab, banyak daerah yang membuat larangan merokok di tempat tertentu.
"Kenyataannya, di ruang publik yang dilarang yang melanggar yang membuat aturan. Karena itulah, kita minta ketika aturan tercipta pengawasan harus benar-benar," pintannya.
Di samping itu, jika kebijakan ini diberlakukan, Heri Mustamin berharap agar tak berdampak kurang baik kepada penjual rokok.
"Karena mereka juga mencari rezeki dari berjualan rokok," pungkasnya.***
Leave a comment