DPRD Kapuas Hulu Audiensi dengan DPRD Kalbar, Sampaikan Keluhan Petani Soal Harga Kratom Anjlok

2025-02-05 08:41:03
Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid bersama rombongan menyampaikan aspirasi petani kratom. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi II DPRD Kalimantan Barat, menerima audiensi DPRD Kapuas Hulu, terkait persoalan tanaman kratom yang belum dapat di ekspor ke luar negeri karena terkendala Persetujuan Ekspor atau PE. 

Kondisi ini menyebabkan harga kratom di tingkat petani anjlok. Sebab, pembeli tak berani membeli, lantaran empat bulan barang mereka menumpuk di pelabuhan dan penampungan. 

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid mengatakan, audiensi dilakukan guna menyampaikan kegelisahan petani terhadap kondisi kratom saat ini. 

Sebab, terjadi penurunan harga komuditas kratom karena pembeli tak berani beli. Ini imbas dari persetujuan ekspor atau PE yang belum dikeluarkan Menteri Perdagangan. Akhirnya terjadi penumpukan barang, yang terjadi di pelabuhan dan tempat penampungan. 

"Pelarangan ekspor ini menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan dan penampungan. Akhirnya pembeli tak berani beli di tingkat petani," kata Abdul Hamid. 

Kondisi itu sudah berlangsung empat bulan lamanya. Menyebabkan banyak petani tak berani memetik kratom. Akhirnya, ekonomi petani terdampak. 

Ketua DPD NasDem Kapuas Hulu ini berharap, pemerintah pusat segara menerbitkan persetujuan ekspor, sehingga ekspor bisa dilakukan. 

Ia juga mendorong agar ada penetapan harga terendah dan tertinggi yang dilakukan pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati. 

"Ini untuk menjamin stabilitas harga di tingkat petani. Apalagi, saat ini Kapuas Hulu sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kratom," katanya. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason mengatakan, audiensi membicarakan banyak hal. Salah satunya, persoalan ekspor kratom. 

Sebab, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2025, yanga hanya memberi kuota 25 persen untuk ekspor kratom. Namun, Ason tidak mengetahui, 25 persen kratom tersebut apakah dari Kapuas Hulu saja atau bukan. 

"Penjelasan Desperindak, untuk menstabilkan harga, sehingga tak dipermainkan, importir," katanya. 

Ason meminta pemerintah membuat regulasi yang berpihak kepada petani. Selain itu, pemerintah juga harus membina petani. Sebab, kratom adalah tanaman unik, yang kini tengah diminati luar negeri. 

"Karena itulah, pemerintah harus membuat regulasi yang berpihak kepada petani. Ini untuk kepentingan kita (petani) dan pemasukan devisa negara," tuturnya. 

Apalagi, dia sudah mendengar kratom mulai ditanam dan dibudi rayakan di luar negeri seperti Thailand. 

Karena itu, Ason mengingatkan jangan sampai orang memanfaatkan situasi ini, petani, dengan aturan yang sulit, menjadi mati secara penghasilan, dan menanam tanaman lain. 

"Ini penting karena daerah penyangga dari semua Kabupaten. Kalau Kapuas Hulu gundul, banjir terus kita," pungkasnya.***

.

Leave a comment