Polres Ketapang Musnahkan 73 Gram Sabu Asal Beting Pontianak

KETAPANG, insidepontianak.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,26 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai agar tidak bisa digunakan kembali.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga laporan polisi berbeda.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu Mulyadi alias Mul, Hendra bin (alm) Gusairi, Buana Rimba alias Gidul, serta Riki alias Riki Rikaldho alias Cuncung. Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Ketapang, sementara satu orang dari Pulau Jawa.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai delapan orang, maka pemusnahan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 585 jiwa masyarakat Ketapang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 73,2641 gram sabu. Kasus terbesar terungkap di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dengan barang bukti 56,62 gram. Sementara itu, di Kecamatan Kendawangan ditemukan 9,52 gram dan di Kecamatan Air Upas 7,11 gram.
Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pamudji Widodo menambahkan, seluruh sabu tersebut berasal dari Kampung Beting, Pontianak. “Mereka berbeda jaringan. Hasil pemeriksaan menunjukkan semua barang bukti berasal dari Beting. Para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelasnya.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tags :

Leave a comment