89 Pasangan di Kubu Raya Ikuti Sidang Itsbat Nikah Massal

2025-05-05 17:17:44
Pengadilan Agama Sungai Raya saat melaksanakan sidang itsbat nikah di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/5/2025). (Insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Sebanyak 89 pasangan mengikuti kegiatan sidang itsbat nikah massal di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/5/2025).

Adapun kegiatan itsbat nikah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Kubu Raya yang belum memiliki dokumen pernikahan.

"Alhamdulillah dengan itsbat nikah ini permasalahan masyarakat akan teratasi," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Sukriyanto.

Ia berharap, isbat nikah ini dapat menjadi penyelesaian masalah bagi yang sudah lama menikah, namun belum terdaftar dicatatan sipil negara.

"Jadi bukan yang baru menikah ya," tegasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa kegiatan isbat nikah ini merupakan atensi dari Kabupaten Kubu Raya untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan. Dan akan dilaksanakan rutin di Kantor Bupati Kubu Raya.

"Ini merupakan yang pertama digelar di era kepemimpinan kami, ke depan kami siap menyediakan tempat di sini," ungkapnya.

Kepala Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahuk Arwani menambahkan, program itsbat nikah  terpadu ini adalah langkah Pengadilan Agama dalam mempermudah masyarakat mendapatkan surat nikah.

"Kami kasi solusi melalui sidang hukum itsbat nikah terpadu," katanya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini masyarakat bisa sadar bahwa nikah itu harus dicatatkan secara resmi oleh negara.

"Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," pungkasnya.***

Leave a comment