DPRD Kubu Raya Minta Semua Kendaraan Bermotor Plat Luar Segera Dimutasi

2025-05-16 03:04:20
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zainal Abidin/ist

KUBU RAYA, insidepontianak.com - DPRD Kubu Raya meminta kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang masih menggunakan nomor plat dari daerah luar wilayah Kubu Raya, agar segera dimutasi.

Sebab, kendaraan yang menggunakan plat luar sangat merugikan. Pajaknya tidak masuk ke daerah, sementara setiap hari mereka melewati jalan Kubu Raya. Sementara, jalan-jalan yang rusak harus diperbaiki menggunakan APBD.

Karenanya, perlu kesadaran semua pihak untuk memastikan kendaraannya berplat Kubu Raya, supaya pembayaran pajaknya masuk ke kas daerah.

"Pajak ini sangat penting bagi pemerintah, untuk pembangunan jalan di Kabupaten Kubu Raya," ucap Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zainal Abidin, Kamis (15/5/2025).

Imbauan balik nama plat kendaraan ini tak hanya dimita kepada masyarakat. Tetapi perusahaan-perusahaan juga wajib berplat Kubu Raya.

Apalagi setelah adanya kebijakan bagi hasil pajak kendaraan bermotor terbaru yang diterbikan pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Regulasi ini menetapkan bagi hasi PKB kabupaten/kota dipatok sebesar 64 persen, sementara Pemprov hanya memiliki hak 36 persen.

Ini artinya, regulasi itu memberikan kesempatan besar bagi kabupaten/kota memungut bagi hasil PKB agar bisa maksimal menyumbang PAD.

Karena itu, dukungan masyarakat dan perusahaan sangat penting, untuk memastikan semua regulasi tersebut berjalan sesuai harapan.

"Melalui regulasi itu kami menyurati, supaya kendaraan-kendaraan itu sudah bermigrasi ke Kabupaten Kubu Raya," tegas Zainal.***

Leave a comment