Kasus Rudapaksa Anak di Kubu Raya Terungkap, Polisi Amankan Belasan Pelaku

2025-11-21 17:12:57
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak saat memberikan keterangan konferensi pers di Mabes Polres Kubu Raya, Jumat (21/11/2025).

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak yang melibatkan belasan pelaku dan berlangsung dalam rentang waktu panjang. 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak mengatakan, para pelaku terdiri dari anak di bawah umur hingga orang dewasa. 

“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa," kata Nunut dalam konferensi pers di Mabes Polres Kubu Raya, Jumat (21/11/2025).

Ia mengungkapkan, modus serta tempat kejadian perkara atau TKP-nya berbeda-beda. Berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. 

"Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Adapun kasus ini bermula dari laporan kehilangan seorang anak yang diajukan orang tua korban pada Selasa (4/11/2025). 

Tak lama setelah laporan dibuat, keluarga menemukan keberadaan anak tersebut. Namun, dari situ justru terkuak fakta kelam yang mengarah pada dugaan kuat rudapaksa dan eksploitasi seksual.

Dari pemeriksaan intensif kepada korban. Keterangan korban mengarah pada dugaan aksi rudapaksa yang dilakukan sejumlah pelaku secara bergiliran di lokasi berbeda. 

Melalui keterangan korban, kata Nunut, penyidik lalu bergerak cepat mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah," tambahnya.

Ia memastikan, bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum.

Sementara itu, Nunut menegaskan, selama proses penyidikan berlangsung, korban mendapatkan pendampingan ketat dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. 

"Pendampingan diberikan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban pulih dan korban dapat memberikan keterangan yang stabil," terangnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Jo UU Nomor 35 Tahun 2014. 

Ancaman hukumannya sangat berat mengingat tindakan para pelaku dilakukan secara sistematis dan berulang.

Dilain sisi, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa ancaman rudapaksa terhadap anak bisa terjadi di lingkungan mana pun.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak,” tegasnya.

Polres Kubu Raya berharap masyarakat makin waspada dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi anak demi mencegah kasus serupa terjadi kembali.

"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas," pungkasnya. (Greg)

Leave a comment