Kepala Disnakertrans Sambas Harap Kenaikan UMK 2026 Seimbang untuk Pekerja dan Perusahaan
SAMBAS, insidepontianak.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Marjuni, menegaskan harapan pemerintah daerah agar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas tahun 2026 dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
“Harapannya, baik pihak pekerja maupun pihak perusahaan sama-sama bisa diakomodir kepentingannya,” ujar Marjuni, Jumat ( 21/11/2025).
Ini menjelaskan, hingga kini Disnakertrans Sambas belum mulai membahas secara teknis kenaikan UMK 2026 karena masih menunggu arahan dan informasi resmi dari pemerintah provinsi.
“Belum ada, kami masih menunggu informasi atau arahan dari Dinas Provinsi terkait hal ini,” katanya.
Menurutnya, pembahasan UMK Sambas baru akan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2026. Besaran UMP tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan UMK Sambas.
“Upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026 yang telah ditetapkan nanti sebagai dasar kita melakukan pembahasan UMK Sambas,” jelasnya.
Marjuni menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima informasi resmi terkait pembahasan UMP Kalbar dan terus memantau perkembangan di tingkat provinsi. Karena itu, besaran kenaikan UMK Sambas 2026 belum dapat disampaikan.
“Mengenai berapa kenaikan UMK Sambas masih belum dapat diinfokan karena belum ada pembahasan lebih lanjut, masih menunggu dari provinsi. Dari provinsi belum ada informasi resminya,” tegasnya.
Ia memastikan, ketika pembahasan UMK dimulai, seluruh pihak terkait akan dilibatkan, mulai dari perwakilan perusahaan, pekerja melalui serikat buruh, unsur pemerintah daerah hingga kalangan akademisi.
“Dalam pembahasan nanti tentu melibatkan pihak perusahaan atau perwakilannya, pekerja melalui serikat pekerjanya, dari pemerintah daerah dihadiri beberapa OPD dan pihak terkait lainnya termasuk dari akademisi,” pungkasnya. (*)

Leave a comment