Potongan Retribusi Besar, Setoran Kecil: Jaksa Bongkar Catatan Kelam PT PWG di Hadapan Walkot Siangkawang Tjhai Chui Mie

2025-11-21 17:13:09
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi retribusi pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (21/11/2025). 

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, kembali memberikan keterangan  dalam kasus yang menyeret Sekda Singkawang, Sumastro, sebagai terdakwa.

Keterangan Tjhai Chui Mie mengungkap sejumah fakta baru. Diantaranya tidak adanya pertimbangan laporan keuangan dalam pemberian izin hingga tunggakan retribusi. 

Dalam persidangan tersebut, jaksa menguji detail proses administratif hingga alasan yang melandasi keputusan pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG), atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah kota di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.

Keringanan tersebut menurunkan kewajiban retribusi dari Rp5,2 miliar menjadi hanya Rp2 miliar. Namun, belakangan kebijakan yang diambil tanpa dasar yang kuat itu kini disorot sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. 

Selaku orang yang menandatangani persetujuan pemberian keringanan,  jaksa mencecar Tjhai Chui Mie saat hadir sebagai saksi. 

Ia datanya mengapa Pemkot memberikan keringanan sangat besar kepada perusahaan yang belakangan diketahui memiliki modal lemah dan manajemen tidak stabil. 

Disamping itu juga ditanya kenapa tidak diberikan ke perusahaan yang lebih bonefit. Namun, Tjhai Chui Mie beralasan tidak tahu. 

“Mana bisa tahu, Pak. Kita tidak tahu keuangan orang,” jawabnya.

Jaksa menegaskan bahwa seharusnya pemerintah melakukan kajian sebelum memberikan izin. Ia juga mencecar potensi bisnis. 

Lalu, mempertanyakan soal laporan keuangan perusahaan tersebut adalah sebelum mengambil keputusan strategis. Namun, Tjhai Chui Mie mengaku tidak ada. 

Tjhai Chui Mie berdalih, alasan mempertahankan PT Palapa Wahyu Group karena  merujuk pada kebijakan lama. Yakni pengelolaannya dikelola PT Palapa Wahyu Group. 

“Kami meneruskan perjanjian yang sudah ada sejak 2010. Ada klausul yang menyebutkan bahwa tanah yang dihibahkan kepada pemerintah akan kembali dikelola oleh PT PWG,” jelasnya.

Catatan Gelap PT PWG 

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga  membantah, harapan Tjhai Chui dengan keringanan retribusi dapat membuat adanya peningkatan pendapatan.

Ia menampilkan sejumlah catatan gelap perusahan tersebut. Yakni untuk setelah retribusi PT Palapa dipotong 60 persen, dari sekitar Rp5,1 miliar menjadi sekitar Rp2 miliar. 

Namun faktanya PT Palapa hanya membayar Rp471 juta. "Ibu tahu gak, masih tersisa tunggakan sekitar Rp1,6 miliar," ungkapnya. 

Jaksa kemudian mempertanyakan alasan pemerintah memberikan keringanan besar kepada perusahaan yang tidak mampu membayar, Tjhai menjawab bahwa ia tidak mengetahui kondisi keuangan perusahaan.

“Kami tidak tahu kondisi keuangan orang,” jawabnya.

Jaksa lalu, menimpali. "Harusnya Ibu minta laporan keuangan, memverifikasi kelayakan, ini kan kerja sama bisnis, bukan sosial.”ujarnya. (Andi)

Leave a comment