UBU RAYA, insidepontianak.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengabulkan permohonan praperadilan terkait kasus yang menyeret mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendra.
Putusan dengan nomor 13/Pid.Pra/2025 itu membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muda Mahendrawan dan mantan Dirut PDAM Kubu Raya, Uray Wisata.
Putusan tersebut resmi dipulihkan pada Senin (17/11/2025).
Menanggapi hal itu, Muda Mahendra angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam laporan sebenarnya telah diselesaikan sejak lama melalui mekanisme restorative justice.
“Persoalan ini pada dasarnya sudah selesai damai, sehingga prosesnya sampai penghentian penyidikan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Muda menjelaskan, seluruh tuntutan pelapor, terkait pelapor resmi di Polda Kalbar oleh Iwan Darmawan telah dipenuhi sepenuhnya. Kesepakatan damai pun telah dibuat, termasuk pencabutan laporan secara resmi.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” tegasnya.
Ia berharap informasi terkait kasus ini tidak berkembang liar atau dibingkai secara tidak substantif. Menurutnya, inti persoalan sudah jelas: kedua pihak sepakat berdamai, laporan dicabut, substansi masalah tuntas.
“Intinya, masalah ini sudah selesai secara damai dengan pihak pelapor resmi,” tambahnya.
Muda juga memastikan bahwa seluruh proses sesuai prosedur, termasuk laporan yang sebelumnya berada di Polda Kalimantan Barat dan kini sudah ditindaklanjuti dengan kesepakatan damai tersebut. (*)

Leave a comment