Masalah PT BIA dan Warga Bika di Kapuas Hulu Berlanjut, TP3K Gagal Mediasi

2025-11-23 05:32:29
Caption: Suasana mediasi dalam rangka upaya penyelesaian persoalan PT. BIA dan warga Desa Bika, di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Sabtu (21/11/2025). (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Persoalan PT. Borneo International Anugerah (BIA) dan warga Desa Bika di Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu belum ada penyelesaian dan bakalan berlanjut.

Warga Desa Bika menuntut Rp8 juta per hektare atas lahan yang telah digarap PT. BIA untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan yang dituntut warga sebesar 606 hektare dengan total nilai tuntutan sekitar Rp4,8 miliar. 

Upaya mediasi oleh Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu juga tidak membuahkan hasil, pihak warga Desa Bika menolak hadir saat mediasi yang diselenggarakan, di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Sabtu (22/11/2025). 

Ketua TP3K Kapuas Hulu, Agus Stormadi menyayangkan ketidakhadiran warga Desa Bika pada saat mediasi tersebut. 

Menurutnya, tujuan dilaksanakannya mediasi untuk memfasilitasi antara warga Desa Bika dan PT. BIA sehingga terjadi kesepakatan antara kedua bela pihak untuk menyelesaikan persoalan. 

"Sebetulnya pihak perusahaan ini sudah ada izin Hak Guna Usaha (HGU) tetapi kemudian muncul protes dan ada tuntutan dari masyarakat, ini yang ingin kita selesaikan sebetulnya," kata Agus Stormadi yang juga menjabat selaku Pj. Sekda Kapuas Hulu. 

Akan tetapi, kata Agus, akan ada pertemuan lagi pada Senin (24/11/2025) sesuai kesepakatan antara warga Desa Bika yang diwakili Antonius dan pihak PT. BIA saat audensi masyarakat Desa Bika pada 10 Nopember 20205 lalu. 

Agus berharap antara PT. BIA dan warga Desa Bika sama-sama legowo dan mencari jalan terbaik, sehingga pihak perusahaan tetap bisa beroperasi dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat setempat. 

"Tadi sebenarnya pihak perusahaan sudah ada solusi yang ditawarkan termasuk bagi hasil 70:30 dan juga berkaitan dengan penyaluran dana CSR, tetapi belum bisa ada kesepakatan karena dari pihak warga yang menuntut tidak hadir, kita harapkan pertemuan berikutnya masalah ini sudah selesai," harap Agus Stormadi. 

Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Muslimin mengimbau agar persoalan PT. BIA dan warga Desa Bika segera terselesaikan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. 

Muslimin menginginkan situasi dan kondisi di Kapuas Hulu tetap kondusif, yang merupakan tanggungjawab bersama. 

"Sebenarnya mediasi ini untuk kebaikan semuanya agar masyarakat dan perusahaan sama-sama nyaman dan mesti segera terselesaikan," ucapnya. 

Sementara itu, perwakilan PT. BIA, Acep Syaiful Hidayat menyampaikan bahwa perusahaan menggarap di atas lahan yang sudah memiliki izin HGU dengan total luas lahan PT. BIA di wilayah Desa Bika kurang lebih sekitar 1.973 hektare. 

Dalam kesempatan tersebut, Acep menyampaikan solusi diantaranya dana CSR dan juga bagi hasil 70:30 antara kebun inti dan plasma. 

"Pada dasarnya kami siap membantu masyarakat dengan harapan ada kesepakatan yang baik dan kerja sama kedepannya," kata Acep. 

Acep bersama perwakilan PT BIA lainnya yang hadir saat mediasi juga memaparkan dasar penggarapan lahan serta rencana bagi hasil untuk masyarakat Desa Bika. 

Untuk diketahui, dalam mediasi tersebut hadir Camat Bika, Kades Bika, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, sejumlah pimpinan OPD terkait dan aparat keamanan. (*) 

 

Leave a comment