DPRD Pontianak Setujui Enam Raperda untuk Disahkan, Ini Daftarnya
PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kota Pontianak menggelar paripurna pendapat akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sekaligus menyetujui enam Raperda usulan eksekutif dan legislatif, Jumat (18/8/2023).
Enam Raperda ini adalah Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengaturan Pelaku Usaha yang potensial menggunakan Tapping Box, Penyelenggaran dan Penataan Rumah Sususn, dan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita.
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin dan dihadiri Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in dan Naufal Ba'bud, Muhammad Arif.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas kerja sama yang baik sehingga enam Raperda ini dapat disepakati.
"Walau kadang terjadi perbedaan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif," kata Edi Rusdi Kamtono saat memberi sambutan.
Menurutnya, Raperda ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Namun, untuk Raperda Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial menggunakan Tapping Box, Pemerintah Kota dan Bapemperda menyepakati Raperda tersebut digabung ke dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Edi juga mendorong agar dilakukan pengawasan digital melalui aplikasi perekaman transaksi online dan kasir online yang terhubung dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online.
Sementara itu dengan disepakatinya enam Raperda ini maka akan difasilitasi ke pemerintah provinsi melalui Kemendagri dan Kementerian Keuangan serta mendapat nomor registrasi.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak yang sudah menyampaikan pendapat akhir.
"Dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota sehingga Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya. (Andi)***
Leave a comment