Buruh TKBM Kubu Raya Demo di Kantor Gubernur Kalbar, Ini Tuntutannya
PONTIANAK, insidepontianak.com – Puluhan buruh dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kubu Raya, mendatangi Kantor Gubrnur Kalbar, Rabu (30/8/2023).
Mereka menggelar aksi demo. Meminta Gubernur Sutarmidji turun tangan membatalkan rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Sistem dan Mekanisme Alur Bongkar Muat yang Koperasi Jasa yang Bergerak di Bidang Tenaga Kerja Bongkar Muat.
Sebab, peraturan itu dianggap tak mengakomodir semua pihak. Karena, mekanismenya hanya menyebutkan buruh koperasi jasa hanya boleh bekerja di pelabuhan.
Sementara buruh TKMB tak hanya berkerja di pelabuhan. Tapi ada juga bekerja di gudang-gudang.
Sehingga, jika Perbub itu disahkan, maka buruh TKMB yang bekerja di gudang-gudang terancam kehilangan mata pencaharian.
"Kami minta keadilan kepada Gubernur Sutarmidji, supaya memberikan keputusan yang berpihak kepada kami. Karena, dengan aturan itu, kami diancam kalau datang kegudang untuk bekerja, akan ditangkap polisi," kata Abubakar orator demo.
Menurutnya, Gubernur sangat memungkinkan membatalkan rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tersebut.
Dasarnya adalah, Pasal 251 ayat 2 undang-undang No 23 Tahun 2014. Di aturan ini, disebutkan, Peraturan Bupati yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusulilaan bisa dibatalkan oleh Gubernur.
Aksi demo ini masih berlangsung. Massa masih silih berganti melakukan orasi. Sepanduk atribut demo pun dikibarkan. Aparat kepolisian berjaga.
Mereka masih bertahan melakukan orasi, karena belum ada pihak dari Pemprov Kalbar yang keluar menemui massa. (Dwi)***
Leave a comment