Wali Kota Edi Sampaikan Alasan Perubahan APBD Tahun 2023 ke DPRD Pontianak
PONTIANAK, insidepontianak.com - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memaparkan sejumah alasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, ke DPRD Kota Pontianak.
Salah satunya, terkiat asumsi pendapatan dan terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Pontianak sebesar 1,26 persen pada tahun 2023.
Penjelasan ini disampaikan Wali Kota Edi lewat sidang paripurna di DPRD Kota Pontianak dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD Perubahan Tahun 2023, Senin (4/9/2023).
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Muhammad Arif serta diikuti para anggota dewan lainnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perubahan Raperda APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja, dan keadaan darurat atau luar biasa.
"Perubahan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Perubahan APBD," kata Wali Kota Edi, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, secara umum struktur Raperda APBD Kota Pontianak terdiri dari tiga komponen utama. Yakni, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Adapun semula nilai APBD Kota Pontianak sebesar Rp1,855 triliun, mengalami peningkatan sebesar 25,86 miliar atau naik 1,39 persen.
"Sehingga pada perubahan APBD volume APBD sebesar Rp1,881 triliun," terangnya.
Peningkatan APBD Kota Pontianak terjadi karena ada peningkatan PAD. Yang semula ditargetkan 1,83 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp25,35 miliar, atau naik 1,26 persen. Dengan demikian, Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 menjadi, Rp1,86 triliun.
Sementara itu, belanja daerah yang semula dianggarkan Rp1,78 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp28,86 miliar atau naik 1,62 persen, sehingga rancangan perubahan APBD sebesar Rp1,8 triliun.
Sedangkan pembiayaan semula yang ditargetkan sebesar Rp20,55 miliar, bertambah sebesar Rp2,5 miliar atau naik 12,81 persen, sehingga dalam perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp75,5 miliar.
"Kami berharap Raperda APBD Tahun 2023 dapat dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pontianak," terangnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang sudah menyampaikan pidato Wali Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Perubahan.
"Selanjutnya, pidato Wali Kota Pontianak ini akan disampaikan ke fraksi-fraksi untuk ditelaah, dan diberikan saran dan masukan," kata Satarudin.
Ia berharap dalam pembahasan perubahan APBD Tahun 2023 dapat sesuai dengan KUA-PPAS yang sudah ditetapkan pada paripurna sebelumnya. (Andi)***
Leave a comment