DPRD Pontianak dan Pemkot Sepakati Perubahan APBD Tahun 2023
PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota Pontianak, akhirnya menyepakati Raperda Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.
Adapun volume APBD yang disepakati sebesar Rp1,881 triliun. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, persetujuan bersama ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Edi mengatakan, pada Raperda Perubahan APBD 2023 telah terjadi penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Demikian pula terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
"Maka pada hari ini, sampailah kita pada satu kesepakatan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023, yakni dengan volume sebesar Rp1,881 triliun," kata Wali Kota Edi, saat menyampaikan pendapat akhir dan persetujuan bersama dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda Perubahan APBD 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (19/9/2023).
Ia memaparkan, secara umum rangkaian perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023 antara lain, Pendapatan Daerah disepakati menjadi Rp1,858 triliun, Belanja Daerah menjadi sebesar Rp1,805 triliun.
"Pembiayaan daerah di sisi penerimaan disepakati Rp23,05 miliar dan untuk sisi pengeluaran Rp75,50 miliar," ucap Edi.
Selama proses pembahasan, Raperda APBD 2023 ini, telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif, untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas, dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak dan selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda tentang perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023 menjadi perda," tuturnya.
Edi mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menyelesaikan program-program yang sudah tersusun dalam RPJMD Kota Pontianak, terutama infrastruktur yang sudah dialokasikan anggarannya.
"Seperti jalan lingkungan, drainase lingkungan dan jalan kota," terangnya.
Segera Pacu Serapan Anggaran
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, setelah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2023 maka tinggal menunggu evaluasi Gubernur Kalbar.
"Tahapannya tinggal menunggu devaluasi Gubernur. Kalau sudah keluar maka paripurna lagi, setelah itu jalan," terangnya.
Ia meminta OPD terkait dapat segera memacu serapan anggaran belanja modal dan segera mengeksekusi program yang sudah disusun agar akhir tahun nanti semua program bisa terserap.
"Di sisa beberapa bulan lagi, minimal sudah harus terserap di atas 90 persen belanja modal mereka dan program yang tersedia dapat tereksekusi, kalau mereka tidak bisa mengeksekusi maka kita akan evaluasi Dinas terkait," pungkasnya. (andi)***
Leave a comment