Dishub Kota Pontianak: Pengelolaan Pendapatan Parkir Di Tepi Jalan Umum Perlu Ditertibkan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengelar rapat Focus Group Discusision (FGD) terkait pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum Kota Pontianak, bertempat di Aula Wali Kota Pontianak, Selasa (7/11/2023).
Pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, perlu dilakukan penyusunan dalam penantaan pengelolaan pendapatan atau cash money.
“Mencoba untuk mengatur kembali regulasi-regulasi yang belum mensuport dari kebijakan pendapatan peningkatan daerah, menyusun SOP dan sebagainya,” ungkap Yuli Trisna Ibrahim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan parkir sebelumnya dilakukan secara konvesional dari manual, yang kemudian nanti akan berpindah ke teknologi informasi, supaya secara keseluruhan tercatat sehingga dapat dipertangungjawabkan.
“Sebenarnya sudah ada sistem yang mengatur, nanti dalam waktu dekat akan melakukan peluncuran operasional launching, si Patri Sistem informasi pendapatan tereduksi perpakiran di Kota Pontianak,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, perpakiran di Kota Pontianak, diharapkan dapat semakin tertata tanpa melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.
“Aturan yang telah disepakati mulai dari peraturan daerah, peraturan Wali Kota serta surat keputusan dan juga memberikan rasa aman, tertib, nyaman bagi masyarakat pengguna jalan yang ingin parkir dilokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Menurutnya, tempat-tempat usaha yang ada di Kota Pontianak, sudah seharusnya menyediakan lahan parkir, bagi para pengunjung.
“Termasuklah lingkungan perkantoran dan pertokohan, untuk sekarang ada restoran, rumah makan, café warung kopi dan sebagainya,” ungkap Edi.
Edi mengatakan, tujuan pengelolaan parkir yang tertata yang terutama adalah memberikan rasa aman dan nyaman serta keselamatan bagi pengendara.
“Dan juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan parkir,” ujar Edi. (Evi)***
Leave a comment