Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Terdakwa PETI dari Jerat Hukum

2025-01-15 15:28:13
Terdakwa kasus penambang emas tanpa izin warga negara Tiongkok dibebaskan dari jerat hukum setelah upaya bandingnya dikabulkan Pengadilan Negeri Pontianak. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Tinggi Pontianak, mengeluarkan keputusan kontroversial usai mengabulkan banding terdakwa Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI bernama Yu Hao.

Yu Hao adalah warga negara Tiongkok. Sebelumnya ditangkap karena melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Mei 2024.

Dari aktivitas ini, negara mengalami kerugian. Akibat hilangnya cadangan emas yang diperkirakan sebanyak 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.  

Yu Hao kemudian divonis bersalah, oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda sejumlah Rp30 miliar. 

Namun, putusan itu dilawan Yu Hao dengan melakukan banding Pengadilan Tinggi Pontianak. Putusannya, banding diterima. Itu akhirnya mengubah nasib terdakwa. 

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Yu Hao justru dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Pontianak juga memulihkan harkat martabatnya.

Adapun putusan ini dibacakan hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif, dan hakim anggota Brpransis Sinaga, Eko Budi Supriyanto dengan panitera pengganti Sawardi. 

Menyoal putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta enggan berkomentar ditanyai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh jaksa.

Ia menyarankan agar langsung menanyakan ke Kasi Pidum Kejaksaan Ketapang.

"Itu, tanya ke Pidum Ketapang," kata Wayan.***

Leave a comment