Heri Mustamin: Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Pelaku PETI Janggal
PONTIANAK, insidepontianak.com - Keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa kasus penambang emas tanpa izin bernama Yu Hao juga dinilai janggal oleh anggota DPRD Kalbar, Heri Mustamin.
Yu Hao adalah warga negara Tiongkok yang sebelumnya ditangkap karena melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Dari aktivitas ini negara mengalami kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang diperkirakan sebanyak 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.
Dia kemudian divonis bersalah, oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda sejumlah Rp30 miliar.
Namun, putusan itu dilawan Yu Hao dengan melakukan banding Pengadilan Tinggi Pontianak. Putusan banding diterima. Itu akhirnya mengubah nasib terdakwa.
Heri Mustamin mengatakan, sudah ada sistem dan mekanisme dalam proses peradilan di Indonesia.
Dan memang dalam perkara tersebut, ada sedikit kejanggalan. Sebab, ada dua keputusan yang berbeda, yang diputus Pengadilan Negeri Ketapang dan Pengadilan Tinggi Pontianak.
"Di tingkat Pengadilan Negeri Ketapang, dia dinyatakan bersalah. Lalu di tingkat banding dia bebas," ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Menurut Heri, jika berbicara konteks hukum, maka semua berpijak pada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
"Pantas ngak sih orang yang sudah terbukti bersalah mengambil barang secara ilegal bebas? Lalu juga apakah keputusan PN Ketapang keliru?" tanya Heri.
Menurutnya, dalam konteks hukum pidana, yang perlu dibuktikan adalah perbuatan. Jika memang sudah terbukti perbuatannya, maka paling tidak pengadilan tinggi tidak membebaskan terdakwa.
Kecuali, dalam penegakan hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ketapang, ada kekeliruan dan kesalahan.
"Namun, jika kejahatan yang dilakukan sudah terbukti, maka seharusnya tak ada alasan keputusan di Pengadilan Negeri, dibatalkan di Pengadilan Tinggi, karena aspek yuridis sudah benar, faktor filosofi dan sosiologi hukum sudah benar, lalu kenapa harus ada keputusan berbeda?" ucapnya heran.
Namun demikian, jika ada hal yang meringankan karena ada pertimbangan lain, maka ada hal wajar.
"Tapi, kalau sempat membebaskan pelaku, perlu tanda tanya," ucapnya.***
Leave a comment