Bupati Satono Tegaskan Kepala Sekolah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Tanpa Izin Pemda

2025-01-31 00:29:16
Bupati Sambas Satono. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Bupati Sambas, Satono, ingatkan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Sambad tidak mengangkat tenaga honorer tanpa izin dari pemerintah daerah. 

Pesan tegas ini disampaikannya untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur penataan, pendataan, dan pemerataan distribusi pegawai secara disiplin.  

Menurut Bupati Satono, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan dan distribusi tenaga pegawai agar administrasi pemerintahan berjalan lebih efektif dan maksimal. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN, khususnya para kepala sekolah, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.  

"Tidak ada lagi kepala sekolah yang coba-coba mengangkat tenaga honorer tanpa izin dari pemerintah daerah. Semua daerah ingin mendata dan mendistribusikan pegawai dengan serapi mungkin, sehingga administrasi pemerintahan dapat berjalan optimal," tegasnya. 

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi tenaga pendidik dan pegawai pemerintah. Ia tidak ingin ada ketimpangan dalam sistem penggajian dan hak-hak pegawai akibat pengangkatan tenaga honorer yang tidak terkoordinasi dengan pemerintah daerah.  

"Dengan adanya regulasi ini saya berharap seluruh kepala sekolah dan ASN di Kabupaten Sambas dapat mengikuti aturan yang berlaku demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," pesannya.***

Leave a comment