Satarudin Minta Usulan Regulasi Larangan Merokok di Tempat Hiburan Dikaji Lagi

2025-03-09 12:23:21
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah).

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menilai, larangan merokok di tempat hiburan yang termuat dalam usulan perubahan Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu dikaji lagi. 

Sebab, tempat hiburan selama ini merupakan area yang bebas merokok. Ia khawatir, jika Perda ini disetujui tanpa solusi, akan membuat orang tak mau ke tempat hiburan. 

Menurut Satar, Perda Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah lama ada. Hanya saja, pemerintah melakukan penambahan wilayah yang dilarang, seperti tempat hiburan dan halte. 

"Hanya saja, kalau tempat hiburan sebagai area yang juga dilarang ini masih debatable," kata Satarudin. 

Alasannya, selama ini orang yang datang ke tempat hiburan kebanyakan adalah perokok aktif. Sehingga, jika kebijakan itu dilakukan dikhawatirkan justru tempat hiburan akan sepi pengunjung.

"Tempat hiburan nih, tempat orang merokok. Lalu tak bisa merokok, mana orang mau datang," cetus Satar. 

Legislator PDI Perjuangan ini memastikan, akan membahas dan mendiskusikan kepada pemerintah terkait beberapa kawasan yang masih wilayah abu-abu. 

Jika pun dipastikan tidak boleh, maka pemerintah harus menyiapkan ruangan rokok seperti di bandara. 

"Jangan hanya melarang. Tapi, pemerintah juga harus menyiapkan kawasan merokok. Buatkan tempat. Karena hak merokok juga dilindungi, mereka juga bayar pajak," pungkasnya.***

Leave a comment