Pemprov Kalbar Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja, yang Abai akan Disanksi

2025-03-19 22:17:39
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, Pitter Bonis menjadi pembicara dalam acara FGD yang digelar SOKSI Kalbar, membahas soal regulasi pembayaran THR karyawan di momen hari raya keagamaan, Rabu (19/3/2025). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengimbau seluruh perusahan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja maksimal H-7 sebelum lebaran Idulfitri. Perusahan yang abai kewajiban akan sanksi. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, Pitter Bonis menyebut, aturan pembayaran THR ini telah disampaikan melalui surat edaran Gubernur Kalbar nomor: 500.15.14.1/122/NAKERTRAN. C/2025.

"Pembayaran THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha," kata Pitter Bonis dalam acara FGD yang digelar SOKSI Kalbar, Rabu (19/3/2025).

Acara ini mengangkat tema: SOKSI Kalbar Bersama Mengawal Kewajiban Perusahaan Bayar THR Pekerja. Acara ini mengundang 7 serikat pekerja di Kalbar

Pitter mengatakan, besaran THR yang diberikan tergantung masa kerja. Jika buruh yang sudah bekerja 12 bulan, maka berhak mendapat satu bulan gaji. Sementara, jika kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai aturan. 

"Pembayaran THR ini, harus penuh. Bentuknya uang, dan tak boleh dicicil," tegasnya. 

Ia memastikan, jika lewat tujuh hari, THR pekerja belum juga dibayar, maka perusahaan akan disanksi, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan ini, sanksi bisa diberikan berupa denda dan sanksi administrasi. 

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayar," ungkapnya. 

Pitter berharap pengusaha taat aturan membayar hak karyawan. Ia menyebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan posko pembayaran THR tahun 2024 ada 13 aduan yang diterima. Di antaranya THR tidak dibayarkan, pembayaran THR dicicil, dan tidak sesuai ketentuan.***

Leave a comment