Perusahaan Pers di Pontianak Diimbau Segera Bayarkan THR Jurnalis, Ini Kata Ketua AJI

2025-03-22 00:06:13
Ketua AJI Pontianak, Rendra Qxtora/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com - Perusahaan pers, terutama yang berdomisili di Kalimantan Barat diingatkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Rendra Oxtora untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR). 

Rendra Oxtora juga mengingatkan bagi perusahaan pers atau media yang berkedudukan di luar daerah namun memiliki jurnalis di wilayah juga segera membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata dia, THR merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja, termasuk jurnalis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Kami mengingatkan seluruh perusahaan pers agar menjalankan kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu," kata Rendra Oxtora, Jumat (21/03/2025).

Ia mengungkapkan, dalam aturan tersebut, THR Keagamaan wajib diberikan kepada semua pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), karyawan harian lepas, karyawan paruh waktu, karyawan dalam masa percobaan, maupun karyawan outsourcing.

Untuk memastikan hak jurnalis terpenuhi, AJI Pontianak membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang belum menerima THR dari perusahaannya.

"AJI Pontianak siap menampung laporan dan akan menindaklanjuti kasus-kasus yang ditemukan agar hak jurnalis tetap terlindungi," paparnya. 

Meskipun demikina, Rendra Oxtora meminta para jurnalis, khususnya anggota AJI Pontianak, agar tetap menjaga integritas profesi dengan tidak meminta atau menerima THR dari instansi pemerintahan maupun lembaga lain di luar perusahaan tempat mereka bekerja.

"Tentunya AJI Pontianak menekankan bahwa jurnalis harus menjaga independensi dan profesionalisme. THR adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan pers, bukan dari pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan," katanya lagi.

AJI Pontianak berharap seluruh perusahaan pers dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan kesejahteraan jurnalis yang bekerja di lapangan.

"Itu hak mereka jadi memang harus segera dicairkan. Kita akan memantau dan menunggu jika ada laporan yang masuk kepada kami," ujar Rendra Oxtora. (red)

Leave a comment