471 Napi Rutan Sambas Terima Remisi Kemerdekaan Bupati Satono Harap Jadi Motivasi Perbaiki Prilaku

2025-08-17 15:29:41
Bupati Satono menyerahkan SK reemksi simbolis kepada perwakilan narapidana Rutan Sambas, Minggu (17/8/2025). (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

 

SAMBAS, insidepontianak.com — Bupati Satono, secara simbolis menyerahkan remisi kepada 471 narapidana di Rutan Sambas, Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari total penerima remisi, sebanyak 224 narapidana mendapatkan remisi umum, yang merupakan pengurangan masa tahanan rutin. 

Sementara itu, 247 narapidana lainnya mendapat remisi dasawarsa, yaitu remisi tambahan yang diberikan khusus pada peringatan 80 tahun kemerdekaan, dengan pengurangan masa pidana hingga 90 hari.

Secara rinci, dari penerima remisi umum, 221 orang mendapatkan Remisi Khusus I. Yang berarti masih harus menjalani sisa hukuman. Sedangkan 3 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II dan langsung dinyatakan bebas.

Jenis kasus yang paling banyak menerima remisi adalah terpidana kasus narkotika dan perlindungan anak. Terdata 102 narapidana kasus narkotika dan 92 narapidana kasus perlindungan anak menerima remisi, diikuti oleh 27 narapidana kasus lain, serta 2 narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan. 

"Syarat utama penerima remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, menunjukkan perilaku baik, dan aktif mengikuti program pembinaan," jelasnya. 

Dalam sambutannya, Bupati Satono berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berbuat baik, mematuhi aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” pesannya.***

Leave a comment