Penyeludupan Mobil Mewah Asal Malaysia di Perbatasan Sambas, Jaksa Resmi Kantongi Bukti dan Tersangka

2025-09-26 15:54:29
Barang bukti mobil mewah Volvo C70 asal Malaysia yang diseludupkan lewat Perbatasan Sajingan Besar Sambas/IST

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang pria berinisial TA diamankan oleh Kejaksaan Negeri Sambas akibat penyelundupan mobil mewah merk Volvo C70 asal Malaysia di wilayah perbatasan Sajingan Besar Sambas. 

Kasi Pidaus Kejari Sambas, Amiruddin mengatakan Tersangka diduga kuat melanggar aturan kepabeanan dengan nekat mengeluarkan satu unit mobil impor tanpa membayar kewajiban bea masuk. 

Barang bukti yang ikut diserahkan  diantaranya satu unit mobil Volvo C70 hitam asal Malaysia dokumen kepemilikan kendaraan, paspor, kartu identitas, hingga rekening koran atas nama tersangka.

“Kasus ini bermula dari penindakan Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025, tepatnya di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar. Mobil yang dibawa tersangka tidak dilengkapi izin resmi serta kewajiban pabean yang seharusnya dipenuhi,” kata Amir, Jumat (26/9/2025). 

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera diproses ke tahap persidangan. Amirudin menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan Negeri Sambas tidak akan main-main. Kasus penyelundupan ini merugikan negara dan berpotensi merusak tatanan perekonomian. Kami pastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tutupnya. (*)

Leave a comment