Dua Kades di Sambas Kembali Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Dana Desa

2025-09-30 15:19:16
Ilustrasi kepala desa/IST

SAMBAS, insidepontianak.com – Dua Kepala Desa di Kabupaten Sambas kembali terjerat kasus hukum dugaan penggelapan Dana Desa. 

Plh Inspektur Inspektorat Kabupaten Sambas, Husnadi Husin, membenarkan bahwa saat ini terdapat dua kepala desa di Kabupaten Sambas yang tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dana desa. 

"Saat ini ada dua Kepala Desa yang terciduk menggelapkan Dana Desa, sebelumnya Kepala Desa Bentunai sudah dilimpahkan ke kejaksaan, " katanya, Selasa (30/9/2025). 

Ia menjelaskan, kedua Kepala Desa tersebut masih diminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Tenggat waktu yang diberikan adalah dua bulan sejak Agustus 2025, sehingga masa jatuh tempo akan berakhir pada akhir Oktober mendatang.

“Sesuai mekanisme penyelesaian pengembalian selama 60 hari, kita tunggu saja sampai jatuh tempo. Jikatak setelah 60 hari tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Lebih lanjut kata dia, langkah yang diambil Inspektorat ini merupakan upaya penyelamatan keuangan negara. 

"Mekanisme pengembalian 60 hari dimaksudkan agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab, " jelasnya. 

Ia juga menekankan bahwa aturan harus tetap ditegakkan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pengembalian kerugian keuangan negara tidak dilakukan, maka tahapan hukum dan sanksi administratif akan diterapkan sesuai prosedur.

Ia juga memberikan himbauan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sambas agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam mengelola dana desa. 

Ia meminta agar seluruh aturan yang berlaku dipatuhi, serta menghindari penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kades jangan main-main dengan Dana Desa, kedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, " tegasnya. (*)

Leave a comment