Rudapaksa Anak 15 Tahun, Pria Sambas Ditangkap di Pontianak Tanpa Perlawanan

SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial P (22) atas dugaan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, pelaku ditangkap di Bandara Supadio Pontianak, pada Rabu (1/10/2025).
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, tepatnya ayah korban yang berusia 15 tahun itu pada Agustus 2025 lalu, " katanya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)
Tags :

Leave a comment