Mahasiswa Sambas Desak Kasus Dua Kepala Desa yang Diduga Korupsi Dana Desa Diproses Hukum

2025-10-03 16:41:16
Ilustrasi dana desa/IST

SAMBAS, insidepontianak.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Shafiuddin Sambas soroti kasus dua kepala desa di Kabupaten Sambas kembali terseret dugaan penggelapan dana desa, Jumat (3/10/2025). 

Inspektorat Sambas menyebut keduanya diberi waktu 60 hari sejak Agustus 2025 untuk mengembalikan kerugian negara sebelum kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Ketua Umum DEMA Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi, menegaskan mekanisme pengembalian dana tidak boleh menghapus proses pidana.

 “Ini jelas korupsi, tidak boleh ada kompromi. Kepala desa yang terbukti harus diproses hukum dan dicopot jabatannya,” ujarnya.

Mahasiswa hukum mendesak aparat segera bertindak tanpa menunggu tenggat waktu. Mereka juga meminta laporan keuangan desa dipublikasikan sesuai UU KIP, serta kepala desa yang terlibat di-blacklist dari jabatan publik.

Selain kritik, mahasiswa juga menawarkan solusi: platform digital transparansi anggaran desa, audit sosial independen bersama perguruan tinggi, dan forum gotong royong pengawasan desa berbasis kearifan lokal.

“Dengan kombinasi hukum, kajian akademik, dan budaya lokal, korupsi dana desa bisa diputus, anggaran kembali untuk rakyat,” pungkasnya. (*)

Leave a comment