Kabulkan Praperadilan, PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan

2024-09-20 07:02:32
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (Antara/Rubby Jovan)

BANDUNG, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri atau PN Bandung, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Pengabulan praperadilan juga menyatakan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan mengutip Antara, Senin (7/7/2024).

Hakim Eman melanjutkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon,” ucapnya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," lanjut Hakim Eman.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu dan Kamis pekan kemarin.

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***

Leave a comment