Pemprov Kalbar Mulai Gunakan Tanda Jabatan di Seragam Dinas Pejabat Tinggi Madya dan Pratama

2024-11-07 02:36:40
Pj Gubernur Kalbar, Harisson. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mulai memberlakukan penggunaan pemakaian dinas dengan memakai tanda kepangkatan jabatan.

Hal ini guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota. 

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mensyaratkan pejabat tinggi madya dan pratama mengunakan pangkat dan tanda jabatan. Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2025. 

"Jadi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mensyaratkan pejabat di lingkungan Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga Kementerian Dalam Negeri mengunakan tanda jabatan," kata Pj Gubernur Kalbar, Harisson. 

Harisson bilang, tanda jabatan tersebut  dipakai pada saku, bahu, dan kerah. Namun, menyesuaikan dengan seragam yang digunakan. 

"Ini berlaku untuk Pimpinan Tinggi Madya selevel Sekda Provinsi dan Pimpinan Tinggi Pratama, setingkat Sekda Kabupaten dan Kota, Kepala Dinas, Kepala Biro, Asisten dan Staf Ahli," ungkapnya. 

Harisson memastikan, kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2025."Semua harus menggunakan aturibut sesuai Permendagri ini," ungkapnya. 

Harisson memastikan, Pemprov Kalbar sudah mulai menggunakan atribut sesuai dengan  Permendagri tersebut. Dia pun meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalbar juga segera mengikuti.***

Leave a comment