Menteri UMKM Tegaskan KUR Rp1–100 Juta Bebas Agunan, Bank yang Tak Patuh Disanksi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pengajuan pinjaman Rp1–100 juta wajib bebas agunan.
Bagi bank yang masih meminta jaminan akan dikenai sanksi. Karena itu, Maman meminta semua pihak ikut mengawasi aturan program KUR yang telah ditetapkan pemerintah.
“Regulasinya jelas. Laporkan kalau ada yang melanggar,” ujarnya, di Pontianak, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Maman, hingga kini, total KUR yang disalurkan mencapai Rp240 triliun kepada sekitar 4 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Program KUR memiliki beberapa klasifikasi. Pinjaman Rp1–100 juta bebas agunan. Sementara KUR Rp101–500 juta tetap memakai jaminan.
Bunga KUR ditetapkan hanya 6 persen. Lebih rendah dibanding bunga normal sekitar 16 persen, karena pemerintah menanggung selisihnya sebesar 10 persen.
Meski mayoritas bank sudah patuh, Maman mengakui masih ada laporan pelanggaran. Beberapa bank masih meminta agunan untuk pinjaman kecil.
“Setahun terakhir ada laporan seperti itu. Kita langsung tindak,” katanya.
Saat ini program KUR tersebar di 38 provinsi melalui 44 bank penyalur. Di antaranya BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta bank daerah seperti Bank Kalbar.
Maman menekankan, pengawasan dan pelaporan menjadi kunci agar program pinjaman modal bagi pelaku UMKM tepat sasaran.
“Ada masalah, laporkan. Kita tindak,” ujarnya.***

Leave a comment