Tjhai Chui Mie Jadi Saksi Kasus Retribusi, Akui Setujui Keringanan Retribusi PT PWG

2025-11-21 13:53:19
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dihadirkan sebagai saksi dalam kasus keringanan retribusi HPL/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11/2025). 

Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi keringanan retribusi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kasus ini menyeret Sekda Singkawang, Sumastro, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Singkawang pada 10 Juli 2025. Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangan, karena memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai sekitar Rp3,1 miliar serta menghapus denda administrasi Rp2,5 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG), pengelola Taman Wisata Pasir Panjang Indah.

BPKP menilai kebijakan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.142.800.000.

Kasus bermula dari Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, yang menetapkan retribusi sebesar Rp5,238 miliar kepada PT PWG. 

Namun, hanya sepekan kemudian, pada 3 Agustus 2021, perusahaan mengajukan keberatan. Tidak lama setelahnya, Wali Kota Singkawang menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021, yang memberikan keringanan 60 persen serta menghapus denda.

Jaksa menilai Sekda tidak melaksanakan arahan konsultasi Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemendagri, maupun Gubernur Kalbar, sehingga kebijakan dianggap tidak sesuai aturan.

Dalam sidang, Tjhai Chui Mie mengakui bahwa ia menyetujui pemberian keringanan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil pada masa pandemi Covid-19, ketika ekonomi Singkawang berada dalam titik terendah

"Pertumbuhan ekonomi Singkawang tahun 2020 terkontraksi minus 2,51 persen, paling rendah sejak kota ini berdiri. Sektor pariwisata paling terdampak,” ungkapnya.

Menurut Tjhai, PT PWG mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen akibat turunnya kunjungan wisata dan pembatasan perjalanan. Atas dasar itu, perusahaan mengajukan keberatan atas nilai retribusi yang dianggap terlalu berat.

Tjhai menyebut kebijakan keringanan telah melalui kajian dari tim teknis dan OPD terkait.

"Instruksi Mendagri saat itu memang membuka ruang pengurangan bahkan pembebasan pajak dan retribusi sebagai bagian penanganan dampak ekonomi pandemi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan potensi PHK, meningkatnya angka pengangguran, serta dampaknya terhadap stabilitas keamanan daerah.

Tjhai menegaskan bahwa persetujuan keringanan bukan keputusan pribadi, melainkan berdasarkan telaahan staf, arahan Sekda saat itu, dan kajian teknis.

“Saya menyetujui berdasarkan pertimbangan tim dan aturan yang berlaku. Tidak ada niat lain. Semua demi menjaga kesejahteraan masyarakat Singkawang,” tegasnya.

Hakim turut mengulik alasan pemerintah terus memberikan pengelolaan kawasan wisata Pasir Panjang kepada PT PWG, meski saksi lain menyebut perusahaan itu lemah secara manajemen.

Tjhai menjawab bahwa sejak 2010 telah ada keputusan Wali Kota sebelumnya yang menetapkan PWG sebagai pengelola kawasan, dengan klausul bahwa lahan yang dihibahkan kepada pemerintah akan tetap dikelola perusahaan tersebut.

"Kami hanya meneruskan kebijakan wali kota sebelumnya. Tidak ada kasus yang mengharuskan kami mengkaji ulang. Tujuannya agar lahan itu tetap berkembang dan bermanfaat bagi Kota Singkawang,” jelasnya. (Andi)

Leave a comment