Embat Uang Tante Rp210 Juta, Pemuda di Sambas Diringkus Polisi

2024-12-23 00:28:27
Pemuda berinisial PD (20), warga Desa Subah, Kabupaten Sambas, ditangkap polisi karena mencuri uang tantenya sebanyak Rp210 juta. (Sok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com - Seorang pemuda berinisial PD (20) asal Desa Subah, Kabupaten Sambas, ditangkap polisi karena mencuri uang tantenya berinisial M (56). 

Tak tanggung-tanggung, uang yang diembat PD sebanyak Rp210 juta. Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan PD terjadi pada Minggu (16/6/2024).

Sebelum kejadian, korban sempat mengecek lemari yang terdapat uang tunai kurang lebih Rp90 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sawit dan hasil warung sembako. 

"Selain itu, korban juga ada menyimpan uang tunai di brankas sejumlah kurang lebih Rp 200 juta yang merupakan hasil penjualan sawit," kata Rahmad, Selasa (18/6/2024)

Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban berangkat ke kampungnya di Kabupaten Bengkayang. Lanjut Rahmad, di rumah tersebut ada JJ yang merupakan anak korban bersama dengan PD. 

"Singkat cerita, sesampainya di rumah, korban bertanya kepada anaknya di mana keberadaan PD. Sang anak kemudian berkata jika PD sudah meninggalkan rumah sekitar pukul 10.00 WIB, dijemput oleh temannya berinisial J," ujarnya.

Korban yang merasa curiga langsung mengecek uangnya yang disimpan di lemari. Saat dibuka, ternyata uang di dalam lemari tersebut sudah raib. 

"Uang milik korban yang hilang tersebut berjumlah kurang lebih Rp 210 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas," katanya.

Rahmad mengatakan, Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas dan saat ini sedang ditahan. PD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau 367 ayat (2) KUHP.

"Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu gunting berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp.120.203.000," pungkasnya.***

Leave a comment